TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten belum menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat calon tersangka lain dalam kasus konvoi pelajar di Klaten yang berlangsung brutal pada Selasa, 2 Mei 2017. Kendati demikian, sebanyak 14 orang yang ikut konvoi itu masih diwajibkan lapor secara rutin ke kantor Polres Klaten.
"Wajib lapor sampai ditemukan indikasi pidananya, siapa tahu ada bukti permulaan yang cukup untuk mengarah kepada tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten Ajun Komisaris David Widya Dwi Hapsoro saat dihubungi Tempo pada Jumat, 5 Mei 2017.
Baca: Kisah Korban Keganasan Konvoi Pelajar di Klaten
Dari 14 orang yang diwajibkan melapor, sebagian besar pelajar SMK/SMA dari Kabupaten Sleman, DIY, dan Klaten. Salah satu pelajar yang diwajibkan melapor itu adalah Dika, siswa kelas XII SMK Nasional Kecamatan Berbah, Sleman.
Ditemui Tempo di ruang tunggu kantor Satreskrim Polres Klaten pada Kamis sore, 4 Mei 2017, Dika mengaku baru bergabung dengan konvoi besar itu di Jalan Raya Solo - Jogja wilayah Kecamatan Jogonalan, Klaten. “Saya niatnya mau ke sekolah dulu. Tapi sudah ketinggalan, teman-teman sudah berangkat (konvoi),” kata warga Kecamatan Manisrenggo, Klaten, itu.
Berdalih ikut konvoi di barisan paling belakang, Dika mengaku sendirian alias tidak dalam satu rombongan dengan teman-teman satu sekolahnya. “Saya bawa motor Yamaha RX King sendiri, tidak berboncengan. Saya juga tidak bawa (senjata) apapun,” kata Dika.
Baca: Kisah Korban Keganasan Konvoi Pelajar di Klaten
Selain Dika, Putra, pelajar dari SMK Nasional Berbah Sleman, juga diwajibkan untuk melapor secara rutin. "Anak saya namanya Putra, baru kelas XI. Anak saya cuma ikut-ikutan saja. Dia pakai kaus biasa, tidak mengenakan sergam, membawa motor Yamaha Viixion, memboncengkan temannya," kata ayah Putra, Ucok, saat ditemui di Polres Klaten, Kamis, 4 Mei 2017. Ucok bersama istrinya datang ke Polres Klaten untuk menengok anaknya.
Seorang warga Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, DIY, yang ikut dalam konvoi itu juga diwajibkan lapor ke Polres Klaten. "Saya cuma ikut-ikutan (konvoi). Saya sudah tidak sekolah, cuma lulusan SMP kok," kata remaja berusia sekitar 20 tahun yang tidak mau menyebutkan namanya itu pada Kamis, 4 Mei 2017.
Konvoi pelajar di wilayah Klaten yang diikuti seratusan orang dari gabungan pelajar sejumlah SMK dan SMA pada Selasa, 2 Mei 2017, berujung rusuh. Gerombolan pelajar yang sebagian berasal dari Kabupaten Sleman, DIY, tidak segan melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap belasan pelajar lain yang mereka temui di jalan saat berkonvoi.
Baca: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Konvoi Pelajar di Klaten
Polres Klaten baru menetapkan RS, warga Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, 20 tahun, sebagai tersangka dalam kasus konvoi pelajar di Klaten tersebut. Polisi menetapkan RS, yang merupakan buruh serabutan itu kedapatan lulusan SD itu menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat ditangkap ketika ikut konvoi di Jalan Raya Solo - Jogja wilayah Kecamatan Jogonalan, Klaten.
DINDA LEO LISTY