TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa pekan depan. Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mengingatkan agar tidak ada sandiwara dalam proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Amien meminta pengadilan tak main-main saat menjatuhkan vonis kepada Ahok. “Kalau main-main, bahaya,” katanya di kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Baca: Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Percobaan 2 Tahun
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini mengatakan rakyat akan bergerak andai majelis hakim main-main ihwal vonis kepada Ahok. “Bukan hanya bergerak, saya rasa ngamuk,” tuturnya.
Ia berharap vonis yang diberikan majelis hakim nanti tidak mencederai keadilan masyarakat. Sebab, selama ini para penista agama selalu masuk penjara.
Andai majelis hakim membebaskan Ahok, Amien menganggap Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan perlakuan istimewa terhadap pasangannya saat memimpin DKI Jakarta. Jika hal itu benar terjadi, menurut dia, rakyat akan marah. “Kalau rakyat marah, jangan disalahkan,” ucapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa beranggapan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP dengan menyatakan pernyataan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia.
Baca: Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok dengan Pasal Penistaan Agama
Jaksa tidak menuntut Ahok dengan pasal penistaan agama (Pasal 156a KUHP). Jaksa menilai Ahok tidak memenuhi unsur niat dalam pasal tersebut.
Tuntutan jaksa terhadap Ahok ini menuai pro-kontra. Amien menduga ada pihak lain yang mengintervensi tuntutan jaksa ini. “JPU mungkin saja disuruh jaksa agung, jaksa agung mungkin saja disuruh yang di atasnya lagi. Saya kira jangan main-main,” ucapnya.
AHMAD FAIZ