TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi pelajar di Klaten, Jawa Tengah. "Tersangka ini berinisial RS, 20 tahun," kata Kapolres Klaten, Ajun Komisaris Besar, Muhammad Darwis, Kamis sore, 4 Mei 2017.
Darwis mengatakan RS ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat ditangkap di Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Kecamatan Kecamatan Jogonalan, Klaten pada Selasa siang, 2 Mei 2017. Dari pengamatan Tempo, senjata tajam yang ditunjukkan sebagai barang bukti, adalah sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu. Panjang badik itu sekitar 25 sentimeter.
Baca: Marak Hoax Tawuran Pelajar di Klaten, Mendikbud Cek ke Lapangan
RS merupakan lulusan sekolah dasar. Pria kurus dengan tinggi badan sekitar 1,55 meter itu bekerja sebagai buruh serabutan. Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten, Ajun Komisaris David Widya Dwi Hapsoro, RS termasuk salah satu penyusup dalam konvoi pelajar gabungan dari wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, dan Klaten. “Ada beberapa orang yang bukan pelajar ikut masuk dalam konvoi itu,” kata David.
Saat ditangkap, RS mengenakan baju seragam putih dan mengenakan celana bebas. Meski membawa senjata tajam, David mengatakan, RS belum dapat dipastikan turut melakukan penganiayaan terhadap sejumlah pelajar yang menjadi korban keberingasan konvoi tersebut. “Kami masih mendalami peranan RS,” kata David.
Atas perbuatannya membawa senjata tajam dalam tawuran pelajar itu, RS akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Jika terbukti turut melakukan penganiayaan, RS akan dikenai pasal berlapis.
Saat diwawancarai awak media, RS mengaku tidak ikut konvoi. "Saya tidak ikut konvoi," kata RS. Baca: Kronologi Serangan Brutal Konvoi Pelajar di SMA N 1 Klaten
Konvoi pelajar SMK dan SMA dalam merayakan hari pengumuman kelulusan di Klaten pada Selasa, 2 Mei 2017, berlangsung rusuh. Di sejumlah ruas jalan yang dilalui, gerombolan pelajar yang sebagian berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu tidak segan melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap pelajar lain yang mereka temui di jalan.
Pada Kamis siang, 4 Mei 2017, sejumlah siswa SMA Negeri 1 Klaten melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa mereka ke Polres Klaten. Tiga siswa di antaranya mengalami luka akibat sabetan parang dan gir sepeda motor.
“Siswa kami tidak tahu apa-apa. Mereka sedang nongkrong di seberang sekolah. Tiba-tiba diserang kelompok pelajar lain yang sedang berkonvoi,” kata Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMA N 1 Klaten Aris Sutaka, Kamis, 3 Mei 2017.
DINDA LEO LISTY