TEMPO.CO, Pangkalpinang - Keluarnya surat Kepolisian yang meminta agar kegiatan organisasi masyarakat yang menggunakan fasilitas masjid wajib mendapatkan izin menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Penyampaian izin dinilai oleh sekelompok orang sebagai bentuk larangan dalam kebebasan beragama.
Namun Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Brigadir Jenderal Anton Wahono membantah anggapan bahwa polisi melarang aktivitas keagamaan di masjid.
Baca:
Kementerian PMK dan PBNU Jalin Kerja Sama Tangkal Radikalisme
"Tidak ada pelarangan dalam beragama. Silakan saja, bebas. Kami tidak melarang, hanya saja dikontrol. Kami melihat ada kecenderungan konteksnya sudah berbeda. Ada suara keras dan sinis ingin mendirikan negara khilafah," ujar Anton di Gedung Graha Timah Pangkalpinang, Kamis, 4 Mei 2017.
Menurut Anton, Pancasila merupakan landasan utama Indonesia sebagai negara kesatuan. Hal itu tidak boleh berubah karena sejak dulu Pancasila sudah menjadi pemersatu bangsa. Pancasila dinilai sebagai landasan yang tepat di tengah kemajemukan dan beragam perbedaan suku, agama dan ras.
Simak:
Radikalisme Incar Pelajar, BNPT Usul Deradikalisasi di Kurikulum
"Negara lain sudah fokus memikirkan kesejahteraan rakyat dan berpikir akan hidup di luar angkasa, sementara kita masih berkutat pada pondasi ideologi. Founding father kita sudah meletakkan Pancasila sebagai perekat bangsa. Kalau ideologi diganti, ini akan menimbulkan perpecahan," ujar dia.
Anton mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan kewajiban penyampaian izin dalam menggelar aktivitas untuk protes. Kepolisian, kata dia, hanya melakukan tugas dalam rangka menjaga stabilitas keamanan.
"Babel sudah sangat kondusif. Toleransi beragamanya pun sudah sangat tinggi. Jadi jangan berpikir yang aneh-aneh dan bertentangan dengan Pancasila. Kita hanya mengontrol saja bukan melarang," ujar dia.
Lihat:
Ceramah Basalamah di Lumajang, Polisi: Kami Cegah Konflik
Anton menambahkan aktivitas kegiatan agama di masjid diharapkan mampu memberikan sesuatu yang baik kepada masyarakat. Kepolisian tetap berupaya menjaga keamanan dengan aturan yang sudah ada. "Ceramah agama tidak ada larangan. Silakan saja dilakukan asal memberikan hal yang baik," ujar dia.
Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang dalam surat bernomor B/12/IV/2017/INTELKAM tertanggal 28 April 2017 menyampaikan surat yang ditujukan para ketua dan pengurus masjid yang ada di Pangkalpinang. Disebutkan setiap organisasi masyarakat atau kelompok yang akan menggunakan fasilitas masjid wajib mendapatkan izin dari Kepolisian.
Para pengurus masjid diminta melarang kegiatan jika ormas atau kelompok keagamaan penyelenggara belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (SPPT) atau surat izin keramaian. Kepolisian beralasan adanya kekhawatiran jika kegiatan yang dilakukan ormas di mesjid akan menyebarkan faham atau ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
SERVIO MARANDA