TEMPO.CO, Banjarmasin - Puluhan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Provinsi Kalimantan Selatan, yang tergabung dalam Gabungan Islam Bersatu, menggeruduk kantor Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Kamis, 4 Mei 2017. Melalui perantara para hakim di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, mereka menitipkan aspirasi untuk mendesak majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama agar menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Koordinator Gabungan Islam Bersatu Kalimantan Selatan Syamsul Muarif mengatakan jaksa yang menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun telah menggambarkan bahwa hukum tidak mencerminkan asas keadilan. Ia cemas vonis yang ringan justru memicu merebaknya penista-penista agama lain di Indonesia.
Baca juga: Sidang Vonis Ahok Digelar 2 Pekan Lagi
Syamsul mengutuk sikap Ahok yang berusaha memecah belah bangsa dan umat. Ia tegas menyatakan hakim mesti bersikap adil saat sidang putusan pada 9 Mei mendatang. “Banyak pejabat dihukum ringan, tapi maling ayam justru dihukum berat,” kata Syamsul Muarif di hadapan para hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Ketua DPD Hizbut Tahrir Indonesia Kalimantan Selatan Baehaki Al Munawar mengingatkan bahwa hukum syariah tegas memberikan hukuman setimpal bagi penista agama. Menurut Baehaki, jika nantinya vonis hakim menuruti tuntutan jaksa penuntut umum, itu berarti menginjak-injak keadilan umat muslim.
“Penista agama sebelumnya divonis 5 tahun. Kalau vonis mengikuti JPU, artinya ini mengganggu filosofi hukum. Bisa-bisa ada gelombang aksi yang lebih besar. Ahok pantas dihukum mati,” kata Baehaki Al Munawar.
Aksi ini turut dihadiri Ketua FPI Kalimantan Selatan Habib Zakaria Bahasyim, Sekretaris FPI Kalimantan Selatan Aan Kurniawan, dan sesepuh HTI Kalimantan Selatan, Abdurahman Malik. Para simpatisan membawa atribut kebesaran dua ormas Islam itu.
Simak pula: Pleidoi Ahok, Teriakan Takbir 2 Pengunjung Kagetkan Majelis Hakim
Adapun Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes Ether Binti menolak mengintervensi majelis hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Menurut Yohanner, setiap hakim punya independensi dan kemerdekaan dalam menyikapi kasus persidangan. Ia pun tidak pernah mencampuri urusan persidangan di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi lain.
Dalam sidang nota pembelaan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 25 April 2017, tim pengacara Ahok meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. Menurut kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menghina suatu golongan.
DIANANTA P. SUMEDI
Video Terkait:
Todung Mulya Lubis: Pengadilan Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi