TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyatakan akan mengganti politisi Partai Hanura Miryam S Haryani dari keanggotaannya di DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"DPP Partai Hanura akan mengganti dia (Miryam S Haryani) dari anggota DPR RI," kata Oesman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Baca :
5 Hari Jadi Buron KPK, Miryam: Saya Liburan Sama Anak-anak
Kasus E-KTP, KPK Tahan Miryam di Rutan Jakarta Timur
Anggota Komisi V DPR RI, Miryam S Haryani telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus dugaan pengadaan e-KTP.
Miryam sempat diberitakan buron, tapi kemudian ditangkap polisi di Kemang, Jakarta Selatan, pekan lalu, dan telah ditahan oleh KPK.
Oso, panggilan akrab Oesman Sapta Odang, mengatakan, DPP Partai Hanura belum memberhentikan Miryam S Haryani dari kepengurusan di DPP Hanura, karena masih menunggu keputusan hukum yang tetap.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana mengatakan, Miryam S Haryani masih tercatat sebagai kader Partai Hanura, meskipun telah berstatus tersangka pemberi keterangan palsu pada kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Simak juga : Perseketuan Gereja Kirim Surat Jokowi Soal Suhu Politik, Isinya...
Menurut Dadang, Fraksi Partai Hanura DPR RI hingga saat ini masih menunggu persetujuan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, soal pemberhentian Miryam S Haryani dari keanggotaan di DPR RI.
"Berdasarkan aturan di AD/ART Partai Hanura, kader partai Hanura yang menjadi anggota legislatif, setelah ditetapkan sebagai tersangka, akan diberhentikan dari parlemen," katanya. Fraksi Partai Hanura DPR RI, masih menuggu keputusan dari ketua umum.
ANTARA