TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana unjuk rasa ormas Islam pada 5 Mei 2017 sebagai sesuatu yang tidak perlu. Namun pemerintah juga tak bisa melarang kegiatan tersebut karena dijamin undang-undang.
”Bagi pemerintah tentu menganggapnya tidak perlu, cuma orang yang mau turun ke jalan merasa perlu. Dan ini juga bagian dari kebebasan dalam demokrasi bahwa unjuk rasa itu dijamin,” kata Kalla, Rabu, 3 Mei 2017, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan.
Baca:
Sidang Ahok, Pengacara: Simulasi Persidangan, Putusan Vonis 9 Mei 2017.
26 Alumni Harvard Inisiasi Petisi Ahok Tidak Menista Agama
Meski begitu, Kalla mengingatkan, unjuk rasa ada aturannya. Misalnya, soal waktu pelaksanaan dan tempat yang tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Jumlah pesertanya pun harus dibatasi serta dilarang membuat kegaduhan. “Dan, soal keamanan, kalau melanggar, ditangkap. Jadi silakan saja,” tuturnya.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Mei 2017. Unjuk rasa dilakukan terkait dengan sidang vonis kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang akan digelar pada Selasa, 9 Mei.
Rencananya, massa berkumpul di Masjid Istiqlal. Setelah salat Jumat, mereka akan melakukan long march ke gedung MA. Panitia menyatakan aksi ini merupakan aksi damai serta melarang peserta melakukan tindakan anarkistis.
AMIRULLAH SUHADA
Simak pula: Ketua PBNU: Lebih Ringan Pornografi Dibanding Radikalisme
Video Terkait: