Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus 2 Kecelakaan di Puncak, Polisi Bakal Kenakan Pasal Pidana  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat  kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, 30 April 2017. Kecelakaan beruntun ini diduga karena rem bus pariwisata blong. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, 30 April 2017. Kecelakaan beruntun ini diduga karena rem bus pariwisata blong. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Kurniawan mengatakan polisi akan menggunakan pasal pidana pada manajemen bus untuk dua kasus kecelakaan maut beruntun yang terjadi di Puncak di tanjakan Selarong dan Ciloto.

Pada kasus kecelakaan maut di Tanjakan Selaraong yang melibatkan bus pariwisata PO HS Transport pada 22 April 2017 misalnya, pihak kepolisian akan mengumumkan tersangka baru. “Kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk memenuhi unsur Pasal 315 junto 55 KUHP, berkaitan siapa berbuat apa, sehingga keterangan saksi dan ahli sekarang masih kita kumpulkan,” kata Tomex, di Bandung, Selasa, 2 Mei 2017.

Baca : Kecelakaan di Puncak, Polisi: Bos PO Bisa Terancam 18 Tahun Bui

Polisi baru menetapkan tersangka supir bis dalam kasus kecelakaan bus HS Transport di tanjakan Selarong Puncak. Tomex mengisyaratkan polisi akan menetapkan tersangka selanjutnya dari pihak manajemen PO HS Transport. “Kalau manajemen itu, yang jelas kita bciara direktur karean di situ ada kuasa direktur dalam manajemen,” kata dia.

Dalam kasus bus HS Transport itu, polisi mendapati bus yang mengalami kecelakaan di tanjakan Selarong itu ternyata mobil titipan yang diserhakan pada manajemen untuk dikelola. “Ada seseorang atas nama X, dia menitipkan mobilnya. Ada 2 unit, 1 kecelakaan,” kata Tomex.

Berkaca kasus tersebut, Tomex meminta manajemen bus agar berhati-hati menerima titipan kendaraan. “Saya himbau pada pengusaha, kalau ada seseorang menitipkan bis yang tidak layak jalan, apalagi dengan legalitas kendaraan yagn tidak terpenuhi, tolak. Apabila nanti terajdi accident, pertangungjawaban ada pada pengusaha atau manajemen yang menggunakan label nama bersangkutan,” kata dia.

Sementara untuk kasus kecelakaan maut bus Kitrans di Ciloto Puncak berbeda. Tomex mengatakan, supir bis meninggal, sementar kernet kabur. Polisi kini tengah mengincar nama pemilik yang ada dalam surat bis tersebut. “Pemilik atas nama kendaraan yang bersangkutan akan kita tindak. Kita pidanakan,” kata Tomex.

Simak pula : Dirawat di RSHS Bandung, 2 Korban Kecelakaan di Ciloto Masih Koma

Tomex mengatakan, Kitrans ini milik perseorangan. “Dia hanya ngambil nama saja. Kita lagi dalami pemilik kendaraan. Dia menggunakan Kitrans itu seperti apa, manajemen Kitrans itu pakah terdaftar atau tidak di Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan sebagai angkutan wisata atau tidak, kalau hanya numpang nama berarti pemilik atas nama kendaraan yang bersangkutan yang akan kita jerat dengan pidana,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, bus Kitrans yang mengalami kecelakaan di Ciloto Pncak itu tidak layak jalan karena secara administrasi tidak pernah melakukan uji KIR. “Secara administrasi saja tidak layak,” kata dia, Selasa, 2 Mei 2017.

Baca : Cerita Mbah Gotho Soal Rusuh di Pabrik Gula Gondang di Era Kolonial

Dedi mengatakan, dinasnya akan memberlakukan sanksi tegas jika ke depannya terjadi kecelakaan bus yang diketahi tidak layak jalan. “Kita akan sanksi pasti, kita akan bekukan terutama apabila tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, dan tidak mengedepankan arti keselamatan. Kita akan cabut perizinan dan sebagainya,” kata dia.

Terhadap dua bus wisata yang mengalami kecelakaan di Puncak yakni HS Transport dan Kitrans, Dedi mengaku akan menyurati pemda DKI untuk merekomendasikan pembkuan pengoperasian dua perusahaan itu. “Kita akan kirims urat untuk pembekuan, perizinannya harus dibekukan, harus dikenakan sanksi,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Video Terkait:
Batal Menikah, Kecelakaan Gadog Puncak Merenggut Nyawa Diana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sesar Cugenang di Cianjur Bergerak Lagi, Total Gempa Susulan 582 Kali

6 Desember 2023

Warga terdampak gempa Cianjur memasang tenda di Alun-alun Cianjur, menunggu Bupati Cianjur, Herman Suherman, Rabu 25 Januari 2023./Deden
Sesar Cugenang di Cianjur Bergerak Lagi, Total Gempa Susulan 582 Kali

Gempa tektonik bermagnitudo 2,6 menambah jumlah gempa susulan di Cianjur. BMKG melaporkan, lindu terbaru itu terjadi Selasa malam 5 Desember 2023.


Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

29 Juli 2023

Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia
Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

Youtuber Ferdian Paleka yang ditangkap Polda Jawa Barat karena promosi judi online jadi bukti pernyataan kominfo.


Longsor dan Banjir di Cianjur Sebabkan 5 Rumah Tertimbun, Jalan Utama Terendam Air

19 Juni 2023

Ilustrasi banjir. ANTARA/Iggoy el Fitra
Longsor dan Banjir di Cianjur Sebabkan 5 Rumah Tertimbun, Jalan Utama Terendam Air

Denny menambahkan bencana banjir juga terjadi di Kecamatan Pagelaran karena meluapnya air sungai.


Gempa Guncang Cianjur, Warga yang Masih Trauma Berhamburan Selamatkan Diri

11 Juni 2023

Warga terdampak gempa bumi Cianjur melaksanakan salat tarawih di masjid darurat di lokasi pengungsian Kampung Garogol, Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Rabu 22 Maret 2023. TEMPO/Deden Abdul Aziz
Gempa Guncang Cianjur, Warga yang Masih Trauma Berhamburan Selamatkan Diri

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim dari BPBD untuk memeriksa dampak gempa tersebut.


Jaksa Tuntut Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Hukuman 4 Tahun Penjara

8 Juni 2023

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Jaksa Tuntut Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Hukuman 4 Tahun Penjara

Kasus tabrak lari itu menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, meninggal. Terdakwa dijerat pasal berlapis.


Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Sandiaga Uno beri pernyataan soal gabung dengan PPP paskamundur dari Partai Gerindra saat di Balai Kota Solo, Sabtu, 29 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.


Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Petugas mengevakuasi bus pariwisata dan truk yang terlibat kecelakaan di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 5 Maret 2022. Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.


Kerangka Manusia Diduga Korban Gempa Cianjur Berhasil Ditemukan

26 Maret 2023

Foto udara mobil hancur dan jalanan rusak akibat gempa di Desa Sarampad, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa, 22 November 2022. Gempa berkekuatan Magnitudo 5,6 mengguncang Cianjur pada 21 November. BNPB mencatat gempa ini mengakibatkan 334 orang meninggal. Sebanyak 56.311 bangunan rusak akibat gempa tersebut.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kerangka Manusia Diduga Korban Gempa Cianjur Berhasil Ditemukan

Kerangka manusia diduga korban gempa Cianjur itu ditemukan berjarak 30 meter dari bibir tebing.


Fakta Baru Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Penabrak Diduga Pajero Hitam Berplat Kepolisian

8 Maret 2023

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Fakta Baru Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Penabrak Diduga Pajero Hitam Berplat Kepolisian

Menurut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.


Viral Rekaman Pembicaraan, Kompol D Siapkan Skenario Usai Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

16 Februari 2023

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Viral Rekaman Pembicaraan, Kompol D Siapkan Skenario Usai Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Nur yang diketahui sebagai istri kedua Kompol D tengah memperbincangkan kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.