TEMPO.CO, Padang - Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni mengatakan tidak akan mencabut persyaratan yang mengharuskan calon mahasiswa yang lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2017 bebas dari kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Calon mahasiswa barunya harus membuat pernyataan bebas dari LGBT tersebut.
"Kalau tidak menandatangani formulir tersebut, tidak boleh masuk Unand," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Mei 2017. Menurut dia, LGBT akan berefek negatif terhadap kampus. Selain faktor genetik, LGBT bisa berkembang melalui lingkungan.
Baca: Syarat Mahasiswa Baru Universitas Andalas Bebas LGBT Jadi Viral
Makanya, kata dia, Unand berhak melarang LGBT hidup dan berkembang di kampusnya. Perbuatan tersebut dilarang agama dan adat di Ranah Minang. Ia mencontohkan Singapura melarang orang merokok dan aturan berjilbab di Aceh.
"Kami juga punya hak asasi dan aturan. LGBT tak boleh berkembang sesuai dengan agama," ujarnya.
Persyaratan tersebut sempat muncul di laman resmi Unand dan formulirnya menjadi viral di media sosial. Namun tak lama kemudian, laman yang mencantumkan persyaratan menyerahkan surat pernyataan bebas LGBT itu dihapus.
Simak: Hasil Survei: Orang Indonesia Paling Intoleran pada LGBT
Tafdil mengaku pihaknya menarik kembali persyaratan yang sempat di-publish di laman resmi universitas tersebut, karena belum lengkap. Unand bakal menambah persyaratan lainnya, misalnya calon mahasiswa baru harus bebas dari perbuatan asusila dan narkoba.
"Kami cabut karena belum lengkap. Akan kami lengkapi persyaratannya, sehingga menjadi pedoman bagi mahasiswa baru," ujarnya.
Menurut Tafdil, bagi calon mahasiswa yang telah mengisi formulir dan melanggar persyaratan tersebut nantinya, akan diberi sanksi. Salah satu sanksinya dikeluarkan dari kampus. "Tapi kami tetap akan melakukan pembinaan, sebelum mengeluarkannya dari kampus," ujarnya.
Baca juga: Dianggap Meresahkan, Setara Dukung Kapolri Bubarkan Hizbut Tahrir
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Padang meminta Universitas Andalas mencabut persyaratan tersebut karena dinilai melanggar konstitusi. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan.
"Formulir itu telah mencederai prinsip dan nilai nondiskriminasi dalam pendidikan," ujar Direktur LBH Padang Era Purnama Sari, Senin kemarin.
ANDRI EL FARUQI