Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Beli Lahan, Eks Kepala Basarnas Yogyakarta Divonis 4 Tahun

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kepada bekas Kepala Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta Waluyo Raharjo, Selasa, 2 Mei 2017. Vonis ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Calo tanah yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembelian lahan untuk Basarnas, Diaz Aryanto, divonis hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan  penjara. Hakim juga menambah dengan uang pengganti sebesar Rp 5.125.558.30.

Baca: Kasus Beli Lahan, Jaksa Tahan Eks Kepala Basarnas Yogyakarta

Jika tidak bisa dipenuhi, dia harus menjalani hukuman selama 3 tahun. Vonis  ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya."Masih ada upaya hukum, bisa mengajukan banding," kata ketua majelis hakim Hapsoro R. Widodo.

Para terdakwa  dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Vonis terhadap Waluyo tidak ditambah dengan pengembalian kerugian negara. Sebab, ia telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp 160 juta.

Sedangkan Diaz, tidak ada yang bisa meringankan hukuman. Semua uang yang diserahkan oleh Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta ia gunakan untuk bisnis, bayar utang dan foya-foya. Ia juga sempat menjadi buron oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

Simak: Kasus Korupsi Basarnas Yogyakarta Segera Disidangkan

Kasus korupsi ini bermula pada 2015 saat Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta akan membuat pos penyelamatan di Gunung Kidul. Saat tim mencari lahan, ada dua lahan yang layak dijadikan pusat kendali penyelamatan itu, yaitu di Jalan Wonosari-Karangmojo Gunung Kidul kilometer 8.

Dua lahan itu seluas  6.000 meter persegi, terdiri atas milik Istuti Sih Hartini seluas 3.779 meter persegi dan Jaka Suprihana seluas 2.221 meter persegi. Saat survei, terdakwa dan tim Pejabat Pembuat Komitmen ditemui oleh Diaz karena tahu lahan milik kedua orang itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada November 2016, dibuatlah kesepakatan pembelian lahan melalui Diaz karena  Waluyo meminta Diaz sebagai pihak yang akan menjual lahan. Anggaran untuk pembelian lahan sebenarmya sebesar Rp 6,1 miliar. Harga lahan disepakati Rp 750 ribu per meter.

Lihat: Begini Taktik Korupsi Mantan Kepala Basarnas Yogyakarta

Jika anggaran itu turun maka calo tanah ini masih dapat untung. Untung dari penjualan lahan itulah yang diminta oleh terdakwa Waluyo. Panitia lalu melengkapi dokumen-dokumen administrasi pengadaan tanah. Dokumen itu dibuat secara formalitas, karena panitia mendengar ada pengkondisian oleh terdakwa.

Pada 23 November 2015 dilakukan penandatanganan pengikatan jual beli tanah antara panitia dengan Diaz. Padahal, saat itu terdakwa Diaz belum memberikan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Bahkan panitia juga menyarankan untuk membatalkan kesepakatan. Namun, terdakwa Waluyo tetap memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk memproses pembayaran ke Diaz karena mengaku sudah kenal baik dengan keluarganya.

Pada 30 Desember 2015, Basarnas membayar ke terdakwa Diaz sebesar Rp 5,835 miliar (Rp 6,1 miliar dipotong pajak).  Setelah uang diterima, ternyata terdakwa Waluyo meminta uang Rp 60 juta kepada Diaz. Pada awal Januari 2016, terdakwa kembali minta Rp 100 juta. Uang yang telah diserahkan ke Diaz itu tidak pernah sampai ke pemilik lahan kecuali uang muka sebesar Rp 550 juta kepada Istuti.

Penasihat hukum Waluyo, Muslim, menyatakan kaget atas putusan hakim. Sebab, vonis ini jauh lebih  tinggi dari tuntutan jaksa. Ia akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa untuk menambil langkah hukum selanjutnya. "Kami masih pikir-pikir untuk banding," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

1 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

12 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

16 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

36 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

42 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

43 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

48 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

51 hari lalu

Tradisi Selasa Wagen yang meliburkan para pedagang di kawasan Malioboro Yogyakarta untuk bersih bersih kawasan kembali digelar Selasa (27/2). (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.


Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

57 hari lalu

Salah satu peserta saat mengikuti pembelajaran pawiyatan aksara Jawa di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

Pawiyatan aksara Jawa ini digelar serentak di 30 kampung mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2024 di Kota Yogyakarta.


Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana
Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.