Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizal Ramli: Korupsi BLBI Tak Lepas dari Peran IMF

image-gnews
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli berdiri di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, 2 Mei 2017. ANTARA FOTO
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli berdiri di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, 2 Mei 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli mengatakan kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) tak bisa dilepaskan dari peran IMF (International Monetary Fund). Menurut dia, kehadiran IMF saat krisis 1998 menyebabkan perekonomian Indonesia lebih buruk.

"Kalau kita enggak undang IMF, ekonomi Indonesia anjlok dari 6 persen ke 2 hingga 0 persen. Tapi Menko saat itu undang IMF, akibatnya ekonomi anjlok ke 13 persen," kata Rizal setelah diperiksa dalam korupsi BLBI di KPK, Selasa, 2 Mei 2017.

Baca: Kasus Korupsi BLBI, Rizal Ramli: Ada Kemungkinan Salah Kebijakan

Rizal mengatakan ketika itu ia satu-satunya ekonom yang menolak kedatangan IMF ke Indonesia. Alasannya, ia melihat perekonomian Amerika Serikat lebih rusak setelah didatangi IMF. "Betul. Begitu IMF masuk, dia sarankan tingkat bunga bank dinaikkan dari 18 persen rata-rata jadi 80 persen," ujarnya.

Peningkatan bunga bank itu, kata Rizal, membuat banyak perusahaan sehat jadi bangkrut akibat tingginya bunga bank. Selain itu, IMF saat itu juga menyarankan untuk menutup 16 bank kecil.

"Begitu bank kecil ditutup, rakyat enggak percaya sama semua bank di Indonesia. Apalagi bank swasta seperti BCA, Danamon, hampir kolaps," kata Rizal. Untuk itu, pemerintah terpaksa menyuntikkan dana BLBI sebesar US$ 80 miliar. "Ini termasuk penyelamatan bank paling besar di dunia," katanya.

Saran IMF yang dianggap merusak ekonomi Indonesia tak berhenti di situ. Pada 1998, IMF meminta Indonesia menaikkan harga BBM. Akhirnya pada 1 Mei 1998, Presiden Soeharto menaikkan harga BBM hingga 74 persen.

"Besoknya demonstrasi besar-besaran. SARA di mana-mana. Ribuan orang meninggal. Rupiah anjlok," kata Rizal.

Baca: Jaksa Agung Bersyukur KPK Buka Lagi Kasus BLBI  

Rizal mengatakan, akibat tiga kebijakan IMF itu kasus BLBI terjadi. Saat itu pemerintah berniat membantu pemilik bank. Sebanyak 48 bank mendapat gelontoran duit dari Bank Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Mulanya mereka menandatangani perjanjian untuk pinjam tunai dan dibayar tunai. Namun pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, obligor meminta agar pembayaran tak harus dengan uang tunai, melainkan bisa dibayar dengan aset berupa saham, tanah, dan perusahaan.

Rizal menyebutkan, jika obligor berniat membayar, maka ia akan menyerahkan aset yang sesuai dengan nilai utangnya. Namun faktanya beberapa obligor menyerahkan aset yang nilainya tak sepadan.

Baca juga: Kasus BLBI, Sri Mulyani Minta Penegak Hukum Kejar Obligor Nakal  

Hingga kini, sebanyak 21 bank mendapatkan SKL karena dianggap sudah melunasi utangnya. Namun KPK menemukan ada satu obligor yang mendapat SKL walaupun belum melunasi utangnya.

KPK pun menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2002 Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Padahal hasil restrukturisasi menyebut baru Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI.

Rizal menduga, bukan hanya Sjamsul yang mendapat SKL meski belum melunasi utangnya. "Enggak hanya satu, ada beberapa obligor yang belum melunasi kok diberi keterangan lunas. ini lah yang sedang diselidiki," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

1 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

3 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

3 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

4 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

4 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Begini Aturan Tahanan KPK Rayakan Idul Fitri 1445 H

6 hari lalu

Suasana jam kunjungan keluarga kasus korupsi di Rumah Tahanan Kelas I Cabang KPK, Jakarta, Senin, 11 Juni 2018. KPK tetap membuka jadwal kunjungan keluarga pada Senin dan Kamis serta pada hari raya Idul Fitri, 1 dan 2 Syawal. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Aturan Tahanan KPK Rayakan Idul Fitri 1445 H

Begini aturan tahanan KPK merayakan momen Idul Fitri 1445 H.


KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

6 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.