TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menyelidiki alasan politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani, memberikan keterangan palsu setelah polisi menangkapnya di Grand Kemang Jakarta, kemarin. “Penyidik akan mendalami kenapa dia berbohong di pengadilan,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada Tempo, Senin, 1 Mei 2017.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian kesaksian palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), 5 April lalu. KPK menuduh Miryam berbohong dengan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan berdalih mendapat ancaman atau tekanan dari penyidik selama pemeriksaan sebagai saksi. Ia pun mangkir saat dipanggil KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 dan 18 April lalu. Akhirnya KPK menetapkan Miryam sebagai buron sejak akhir April lalu.
Baca juga:
Miryam S Hariyani Sudah Ditangkap Satgas Bareskrim Polri
KPK Berkoordinasi dengan Polri Usai Miryam S. Hariyani Ditangkap
Bareskrim Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya berhasil menangkap Miryam pada Senin dinihari di Jakarta Selatan, bersama adik perempuannya dan sedang menunggu seseorang. "Kami akan dalami orang yang sedang ditunggu mereka,” kata Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan. Ia mengatakan, kepolisian sempat membentuk tim gabungan dengan tim Polres Depok dan kriminal umum untuk mencari DPO Miryam S Hariyani.
Pengacara Miryam S Hariyani , Mita Mulya, menyatakan belum mendengar kabar tentang penangkapan kliennya saat dihubungi kemarin pagi. Walau begitu, timnya akan segera menyiapkan sejumlah langkah hukum terkait dengan penangkapan Miryam. Mita pun memastikan praperadilan kliennya akan berlangsung sesuai dengan jadwal. “Praperadilan tetap akan berjalan pada 8 Mei mendatang, meski ada penangkapan," ujar Mita.
MITRA TARIGAN | INGE KLARA SAFITRI | BAYU PUTRA
Simak:
Miryam S. Haryani Akhirnya Ditahan KPK Setelah Lima Hari Buron
Miryam S Hariyani Ditangkap, Pengacara Tidak Diberitahu
Video Terkait: