TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto, Nathan P. Suwanto, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Kuasa hukum Fadli Zon, Agustiar, mengatakan pelaporan tersebut terkait dengan adanya penyebaran ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kepada Fadli Zon dan sejumlah nama lain.
“Bukti-bukti yang kami serahkan hari ini adalah tautan dan foto tampilan tweet terkait. Kami juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran tweet tersebut,” kata Agustiar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 1 Mei 2017.
Baca Juga:
Sebelumnya, Fadli Zon, melalui akun Twitter-nya, @fadlizon, menanggapi cuitan Nathan. “Apa benar mau membunuh sy? Akan sy laporkan ke polisi agar tdk seenaknya mengancam n menyebar teror,” cuit Fadli.
Baca juga: 9 Butir Panduan Penceramah Agama, MUI Dukung Upaya Menteri Lukman
Ia melampirkan cuitan Nathan yang menuliskan, “If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Sihab, Buni Yani, and Friends, lemme know.” Pada Senin malam, akun Nathan tak ditemukan dalam media sosial Twitter tersebut. Melalui mesin pencari pun, akun Nathan tak ditemukan. “Sorry, that page doesn’t exist.”
Agustiar menjelaskan, tindakan Nathan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan dengan ancaman hukuman 6 tahun. Selain itu, ia mendasarkan pada Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Simak: Kasus Ujaran Kebencian `Tiko`, Steven Hadi Sudah ke Luar Negeri
Menurut Agustiar, cuitan Nathan bukan hanya indikasi pelanggaran hukum, melainkan juga pencederaan demokrasi. Sebab, perbedaan pilihan politik merupakan hal biasa. “Ini justru disikapi secara berlebihan, yaitu dengan penyebaran ujaran kebencian, bahkan ancaman pembunuhan,” katanya.
Ia pun berharap Bareskrim bertindak mengusut kasus ini. Sebab, menurut dia, semua bukti dan saksi sudah lengkap. “Setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun dan kepada siapa pun harus diusut tuntas,” kata Agustiar.
ARKHELAUS W. | REZKY ALVIONITASARI