TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat akan memanggil pengelola bus yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di jalur Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur, Ahad, 30 April 2017. Sebanyak 12 orang meninggal dalam kecelakaan beruntun tersebut.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Marthius mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kecelakaan tersebut. Pihaknya, menilai, kecelakaan maut tersebut diduga kuat akibat kelalaian pengelola bus. Kecelakaan beruntun diduga diakibatkan rem bus yang tidak berfungsi.
Baca: Kecelakaan di Puncak, Aparat Polres Cianjur Masih Buru Kernet Bus Kitrans
"Kami telah surati Dishub untuk membekukan sementara atau mencabut izin dari pengelola bus tersebut," ujar Marthius kepada Tempo, Selasa, 2 Mei 2017.
Ia menyebutkan, hasil dari penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menemukan ada unsur kelalaian dari pengelola bus. Itu dibuktikan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, seperti fungsi rem dan rem angin yang tidak berfungsi. Selain itu, surat pengujian kendaraan dari bus tersebut sudah tidak berlaku sejak Desember 2016.
"Ini jelas kelalaian pengusaha bus itu. Nanti akan kami panggil. Bisa saja ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Simak juga: Cerita Mbah Gotho Soal Rusuh Pabrik Gula Gondang di Era Kolonial
Kecelakaan tersebut melibatkan bus Kitrans yang diisi penumpang dari Jakarta. Kecelakaan tersebut berawal ketika bus hilang kendali di jalan menurun di jalur Puncak kawasan Ciloto.
Akhirnya terjun ke perkebunan, bus tersebut menghantam sejumlah mobil dan sebuah warung. Akibat kecelakaan tersebut, 12 orang meninggal dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
IQBAL T. LAZUARDI S.