TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan buruh dari berbagai elemen di Yogyakarta menggelar aksi turun ke jalan dalam May Day, Senin, 1 Mei 2017, di Kota Yogyakarta dengan mengusung aneka tuntutan dan menyoal empat gejala terkini jebloknya perlindungan buruh.
Aksi itu diikuti massa buruh dari berbagai elemen, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Aliansi Buruh Yogyakarta, dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Yogayakarta.
Baca: Hari Buruh, Aksi di Yogyakarta Meniru Semangat Sultan Agung
Dalam aksi May Day 2017, buruh Yogya turut mengangkat isu hosjatum (hapus outsourcing dan pemagangan; jaminan sosial direvisi: jaminan kesehatan gratis seluruh rakyat dan jaminan pensiun sama dengan PNS/TNI/Polri; serta tolak upah murah).
Isu ini diangkat karena dalam dua tahun terakhir kesejahteraan dan perlindungan terhadap buruh menurun drastis.
"Pernyataan Menteri Tenaga Kerja bahwa perlindungan kaum buruh semakin membaik sangat tidak benar," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi di sela aksinya sejak pagi tadi.
Aliansi buruh melihat menurunnya perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh terlihat dari berbagai gejala.
Simak: May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Sultan Sediakan Rumah Murah
Pertama, penggunaan outsourcing makin masif di perusahaan swasta. Bahkan program pemagangan yang diluncurkan Presiden Jokowi makin memperparah hilangnya perlindungan bagi buruh karena orang-orang yang magang di perusahaan bekerja sebagaimana layaknya buruh bekerja delapan jam per hari tapi tidak mendapatkan gaji. Mereka hanya mendapatkan uang transportasi dan uang makan.
Kedua, jaminan pensiun buruh dan pegawai negeri berbeda. Padahal nilai iuran pensiun buruh sama dengan pegawai negeri. Ketika pensiun PNS mendapat dana pensiun minimal 60 persen dari gaji terakhir, buruh hanya mendapat sekitar 300 ribu.
Ketiga, jaminan kesehatan dengan sistem INA CBGs membuat pelayanan kesehatan makin memburuk. Bahkan JPK saat Jamsostek lebih baik dibanding jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
Lihat pula: Mbah Gotho, Manusia Tertua di Dunia Asal Sragen, Meninggal
Masalah yang dihadapi buruh terkait dengan BPJS Kesehatan antara lain antrean yang sangat panjang, pemberian obat yang terbatas sehingga buruh harus membayar biaya tambahan, dan permasalahan dalam rawat inap.
Keempat, kembalinya upah murah dengan dihilangkannya hak berunding buruh dalam menetapkan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Jadi buruh tidak bisa terlibat dalam penetapan kenaikan upah minimum. Akibatnya, upah setiap tahun naik sebesar harga kebab yang dibeli di Eropa, padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia diklaim nomor tiga dan tax amnesty nomor satu di dunia.
Bahkan upah minimum buruh di Ibu Kota DKI Jakarta lebih rendah daripada di Karawang. Sedangkan Yogyakarta menjadi daerah dengan upah minimum terendah se-Indonesia.
PRIBADI WICAKSONO