TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal daerah pemilihan Maluku, Rohani Vanath, menjadi satu-satunya anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menandatangani hak angket untuk KPK. Padahal, dalam sidang paripurna kemarin, Fraksi PKB menyatakan menolak rencana pengguliran hak angket.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa Rohani telah menandatangani hak angket itu jauh sebelum fraksi memutuskan sikapnya. Hal itu wajar saja lantaran hak angket merupakan hak individual.
Baca juga: Paripurna DPR Hak Angket KPK Diputus Sepihak, Formappi: Dagelan
Namun, Muhaimin menegaskan bahwa setelah fraksi PKB menyatakan sikapnya, Rohani mencabut dukungannya untuk hak angket itu. "Fraksi belum tahu, itu kan hak individual. Begitu sampai ada sikap fraksi, langsung dicabut," katanya di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta, Sabtu, 29 April 2017.
Muhaimin menegaskan partainya mendukung langkah KPK untuk memberantas korupsi. Hal ini juga dipastikan akan dilakukan fraksinya di DPR Rl. "Sikap fraksi kemarin kan jelas tidak mau dilaksanakan (hak angket)," tuturnya.
Hak angket DPR untuk KPK bermula dari usulan Komisi Hukum yang mendesak agar KPK membuka rekaman pemeriksaan politikus Miryam S. Haryani dalam perkara korupsi E-KTP. Pasalnya Miryam mengaku ditekan oleh enam orang anggota komisi hukum agar memberikan keterangan palsu.
Simak pula: Zainuddin Amali Partai Golkar: Hak Angket KPK Belum Pas Dilakukan
Hak angket itu sendiri telah ditandatangani oleh 26 orang dari sembilan fraksi. Jumlah ini turut menghitung Rohani Vanath dan PKB.
Selain PKB, fraksi lainnya yang menolak hak angket untuk KPK adalah Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat.
AHMAD FAIZ