TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta tokoh agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat untuk mengimplementasikan seruannya tentang tata krama ceramah di rumah ibadah. Lukman berharap setiap penceramah agama, apapun agamanya, untuk memperhatikan, memahami, dan mengindahkan 9 butir hal yang ada dalam seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah.
Sebanyak 9 butir seruan untuk meminimalisir perpecahan antarumat beragama. "Pemerintah punya tanggung jawab untuk ikut mengatur andai rumah ibadat itu dinilai beberapa kalangan berpotensi menimbulkan ancaman konflik," kata Lukman di kantor Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.
Baca: 9 Butir Panduan Penceramah Agama: Jangan Mengumpat dan Mencaci
Lukman mengaku mendengar masukan dan laporan mengenai pemanfaatan budaya ceramah di rumah ibadah untuk menyampaikan hal-hal yang berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat. Lukman menekankan seruan itu tak dibalut aturan hukum, dan hanya bersifat imbauan.
Pemerintah, menurut Lukman, tak akan mengintervensi aturan internal yang sudah ada di rumah ibadah setiap agama. "Sebagian besar rumah ibadah di Indonesia didirikan oleh masyarakat sendiri, karenanya otonomi di (setiap) rumah ibadah besar dan pemerintah sadar betul itu," tutur Lukman.
Meskipun begitu, dia mendorong substansi 9 butir seruan bisa diadopsi. "Seruan ini ditujukan pada tiga pihak, yaitu penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarkat atau umat beragama."
Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Soal Penceramah Zakir Naik
Pengelola, dalam hal ini disorot karena perannya dalam mengatur aktivitas keagamaan di dalam rumah ibadah. "Kehadiran mereka sebagai otoritas rumah ibadah. Pengelola yang atur jadwal ceramah, siapa yang ceramah dan sebagainya, mereka diharapkan memiliki komitmen tinggi atas pelaksanaan sembilan butir seruan itu," kata Lukman.
Lukman meminta masyarakat sebagai umat pada agama masing-masing aktif melakukan kontrol sosial bila ditemukan penceramah yang tak mengindahkan seruan tersebut. "Kalau ada yang menyimpang atau tak sejalan, bisa dilakukan evaluasi dan kontrol."
Seruan itu berisi imbauan terkait figur yang tepat untuk menyampaikan ceramah, maupun cara menyampaikannya. Lukman mengimbau materi ceramah tak bertentangan dengan dasar negara, dan tak mengungkit isu SARA.
Penceramah diminta tak menyampaikan materi yang berisi pelecehan terhadap keyakinan dan praktek ibadah suatu agama, serta menghindari provokasi. Pada butir ke-8 dan ke-9 seruan Menteri Agama, penceramah diminta tak menyampaikan khotbah bermuatan politik, serta harus taat pada hukum siar keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Komentari Kampanye Pilkada DKI
Berikut ini 9 butir seruan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin