Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Lukman Berharap Tokoh Agama Jalankan 9 Butir Seruannya  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta tokoh agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat untuk mengimplementasikan seruannya tentang tata krama ceramah di rumah ibadah. Lukman berharap setiap penceramah agama, apapun agamanya, untuk memperhatikan, memahami, dan mengindahkan 9 butir hal yang ada dalam seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah.

Sebanyak 9 butir seruan untuk meminimalisir perpecahan antarumat beragama. "Pemerintah punya tanggung jawab untuk ikut mengatur andai rumah ibadat itu dinilai beberapa kalangan berpotensi menimbulkan ancaman konflik," kata Lukman di kantor Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Baca: 9 Butir Panduan Penceramah Agama: Jangan Mengumpat dan Mencaci

Lukman mengaku mendengar masukan dan laporan mengenai pemanfaatan budaya ceramah di rumah ibadah untuk menyampaikan hal-hal yang berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat. Lukman menekankan seruan itu tak dibalut aturan hukum, dan hanya bersifat imbauan.

Pemerintah, menurut Lukman, tak akan mengintervensi aturan internal yang sudah ada di rumah ibadah setiap agama.  "Sebagian besar rumah ibadah di Indonesia didirikan oleh masyarakat sendiri, karenanya otonomi di (setiap) rumah ibadah besar dan pemerintah sadar betul itu," tutur Lukman.

Meskipun begitu, dia mendorong substansi 9 butir seruan bisa diadopsi. "Seruan ini ditujukan pada tiga pihak, yaitu penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarkat atau umat beragama."

Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Soal Penceramah Zakir Naik

Pengelola, dalam hal ini disorot karena perannya dalam mengatur aktivitas keagamaan di dalam rumah ibadah. "Kehadiran mereka sebagai otoritas rumah ibadah. Pengelola yang atur jadwal ceramah, siapa yang ceramah dan sebagainya, mereka diharapkan memiliki komitmen tinggi atas pelaksanaan sembilan butir seruan itu," kata Lukman.

Lukman meminta masyarakat sebagai umat pada agama masing-masing aktif melakukan kontrol sosial bila ditemukan penceramah yang tak mengindahkan seruan tersebut. "Kalau ada yang menyimpang atau tak sejalan, bisa dilakukan evaluasi dan kontrol."

Seruan itu berisi imbauan terkait figur yang tepat untuk menyampaikan ceramah, maupun cara menyampaikannya. Lukman mengimbau materi ceramah tak bertentangan dengan dasar negara, dan tak mengungkit isu SARA.

Penceramah diminta tak menyampaikan materi yang berisi pelecehan terhadap keyakinan dan praktek ibadah suatu agama, serta menghindari provokasi. Pada butir ke-8 dan ke-9 seruan Menteri Agama, penceramah diminta tak menyampaikan khotbah bermuatan politik, serta harus taat pada hukum siar keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Komentari Kampanye Pilkada DKI

Berikut ini 9 butir seruan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

8 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

12 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.


Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

18 hari lalu

Sejumlah petugas Badan Hisab dan Rukyat (BRH) menggunakan teleskop saat pengamatan hilal di Pantai Utara, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 20 April 2023. Dari hasil pantauan tersebut Hilal tidak terlihat di Tegal akibat tertutup kabut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

Kementerian Agama mengiimbau masyarakat mengedepankan dialog terbuka dan sikap saling menghormati soal adanyaperbedaan awal puasa Ramadan 2024.