TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra tak melanjutkan pembahasan usulan pengajuan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan pembahasan angket harusnya ditunda.
Menurut dia, penundaan tersebut lantaran adanya beberapa fraksi yang menolak usulan tersebut. "Sebaiknya ini diskors, dilobi, seperti tradisi yang sudah-sudah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Muzani menegaskan fraksinya tak bisa menerima cara pimpinan mengetok palu tanpa proses lobi terlebih dahulu. "Kami juga tidak mau ngotot, kalau mau diambil keputusan, kan lobi dulu," ujarnya.
Anggota Dewan dari fraksi Gerindra memutuskan meninggalkan ruangan paripurna atau walkout setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu menyetujui angket KPK sebagai usulan DPR. "Kami tidak bertanggung jawab dengan persoalan itu," kata dia.
Aksi walkout juga dilakukan oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. "Kami melihat ini sebagai suatu yang biasa: ada pro dan kontra. Sikap Gerindra jelas. Saya diminta ikut berkoordinasi dengan fraksi," ujar Fadli.
Pada rapat paripurna tersebut, beberapa fraksi menyatakan menolak saat menyatakan sikap fraksi. Mereka adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Demokrat. Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Masinton Pasaribu berkukuh mendorong penggunaan hak angket. Fraksi lain tak menyatakan pendapat.
Juru bicara Fraksi Gerindra Martin Hutabarat menyatakan partainya belum bisa menerima usulan hak angket. Ia mengusulkan hak angket diserahkan dahulu ke konstituen selama masa reses. "Kami harus jaga DPR agar tidak menjadi cemoohan masyarakat," kata dia.
Sejumlah politikus di Komisi Hukum DPR mengupayakan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hak angket ini berkaitan dengan status Miryam S. Haryani yang mengaku dalam tekanan saat menjadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP. Dewan ingin KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang menyebut nama-nama anggota tersebut.
Politikus NasDem di Komisi Hukum Taufiqulhadi menganggap bergulirnya angket akan melebar, tak hanya sebatas berita acara pemeriksaan Miryam.
ARKHELAUS W.