TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan maklumat terkait ceramah agama di tempat ibadah. Maklumat yang terdiri dari 9 butir itu bertujuan mengingatkan kepada penceramah bahwa rumah ibadah merupakan tempat mengajarkan kebaikan, bukan menjadi tempat menebar ujaran kebencian dan mencaci maki.
Lukman menyebut, seruannya itu sebagai respons terhadap masalah tersebut yang berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama serta menjadi benih intoleransi. "Saya mendapat masukan bahwa rumah ibadah sudah mulai berisi hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa di tengah masyarakat," ujar Lukman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Agama di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 28 April 2017.
Baca:
Menteri Agama Lukman Hakim Komentari Kampanye Pilkada DKI
Menurut Lukman, tak akan berdiam diri dalam menanggapi isu-isu tersebut. Walaupun pemerintah memang tak bisa mengintervensi pengelolaan rumah ibadah melalui berbagai peraturan. Alasannya, kata Lukman, sebagian besar rumah ibadah di Indonesia didirikan oleh masyarakat sendiri.
"Otonomi rumah ibadah sangat besar. Pemerintah sadar betul itu, dan tak akan masuk jauh atau mengintervensi otonomi yang besar tersebut." Seruan yang dikeluarkan adalah untuk menanggapi isu negatif terhadap rumah ibadah. Bila terjadi pelanggaran terhadap butir yang disampaikan, Lukman mendorong masyarakat ikut mengevaluasi. "Agama tak elok bila didekati dengan pendekatan hukum, agama itu diajarkan."
Baca:
Kementerian Agama Siapkan Regulasi Audit Paket Umrah
Berikut ini 9 butir seruan Kementerian Agama bagi penceramah di rumah ibadah.
1. Penceramah memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Penyemapaiannya berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik, santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan. Terbebas dari umpatan, makian maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
4.Bernuansa mendidik, pencerahan yang meliputi spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi,dan pengetahuan yang mengarah kepada,kebaikan peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Soal Penceramah Zakir Naik
5. Materi yang disampaikan tak bertentangan dengan empat konsesnsus Bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
YOHANES PASKALIS