TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta Polri untuk mencari Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia masuk dalam daftar pencarian orang KPK.
Menurut Rikwanto, saat ini Polri sudah membentuk tim khusus untuk mencari Miryam. "Tim sudah mulai bekerja, areanya di seluruh Indonesia," kata Rikwanto di lobi Divisi Humas Polri, Jumat, 28 April 2017.
Baca juga: Miryam S Haryani Buron, Polri Minta Bantuan Interpol
Rikwanto mengatakan pihaknya memanfaatkan peran Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor di seluruh Indonesia untuk menemukan Miryam. Dia berharap Miryam belum pergi ke luar negeri dan masih berada di wilayah Indonesia.
"Pencarian itu akan dilakukan dengan bekerja sama dengan KPK. Dalam setiap pekerjaannya nanti akan dilakukan rapat-rapat evaluasi tentang kemajuan yang sudah dilakukan," kata dia.
Menurut Rikwanto, anggota tim yang mencari Miryam sedikit. Tim ini berasal dari anggota Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim. Tim inti sedikit karena Polri juga melibatkan Polda dan Polres.
Rikwanto mengatakan surat dari KPK meminta Polri menemukan Miryam, artinya sampai dia ditangkap. "Kalau sudah ditemukan nanti diserahkan ke KPK karena memang yang menangani kasusnya adalah KPK," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI