TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini menyatakan menolak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, pengajuan hak angket akan mengganggu dan menghambat kerja KPK dalam penanganan kasus korupsi.
“Fraksi PKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak terkesan mengganggu KPK dalam menegakkan hukum," kata Jazuli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 28 April 2017.
Baca Juga:
Baca: Baca: KPK: Hak Angket Hambat Proses Hukum E-KTP
Meski begitu, ia mengakui pengajuan hak angket adalah hak anggota Dewan dan setiap fraksi di DPR untuk mendalami indikasi kejanggalan dalam proses penegakan hukum di KPK.
Jazuli berpendapat, anggota atau fraksi lain di DPR berhak mengusulkan hak angket sebagai upaya mendalami dan mungkin mengoreksi berbagai kejanggalan proses di internal KPK, seperti bocornya surat perintah penyidikan (sprindik), berita acara pemeriksaan, dan surat cegah; etika penyebutan nama-nama orang yang diduga terlibat; serta terkait dengan proses-proses tugas dinas dan penganggaran di internal KPK.
Baca: Formappi Nilai Hak Angket DPR ke KPK untuk Lindungi Teman Sejawat
Namun Jazuli menilai pendalaman terhadap kejanggalan cukup diselesaikan melalui mekanisme rapat kerja antara Komisi III dan KPK. Ia menyarankan KPK juga terbuka terhadap koreksi dan perbaikan di internal institusi. “Agar pemberantasan korupsi semakin efektif, menutup celah kelemahan, dan abuse of power," tutur Jazuli.
Penolakan terhadap usul hak angket juga dilakukan Partai Gerakan Indonesia Raya. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo meminta Dewan tak menggulirkan hak angket untuk mengganggu kerja KPK. “Tidak ada satu pihak pun yang dapat membatasi gerak KPK dalam melakukan tugas dan wewenang yang dipercayakan kepadanya oleh undang-undang,” kata Hashim.
ARKHELAUS W.