TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Miryam S. Haryani, Aga Khan, akan melaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan penetapan kliennya sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP.
"Nanti kami laporkan (Komnas HAM), klien kami sudah komunikasi, tapi kok klien kami DPO (daftar pencarian orang). Kasihan klien kami anggota DPR tidak merugikan negara tapi dijadikan buron," kata Aga Khan di restoran Ling Ling, The East, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 April 2017.
Baca: Miryam S. Haryani Masuk DPO, KPK Yakin Masih di Indonesia
Aga mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Markas Besar Kepolisian RI soal permintaan KPK memasukkan nama Miryam S. Haryani dalam DPO.
Aga memastikan kliennya masih berada di Indonesia. "Saya pastikan ada di Indonesia, saya komunikasi dengan beliau. Makanya saya bingung kok DPO. Makanya kami akan kirim surat ke Mabes Polri dasar hukumnya apa? Apakah anggota DPR enggak punya hak, (mau) cari ke mana Interpol? Orang (Miryam) ada di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke Kepala Kepolisian RI, UP Ses-NCB Interpol Indonesia, tentang daftar pencarian orang atas nama tersangka Miryam S. Haryani.
"Kami kirimkan surat DPO atau daftar pencarian orang kepada Kapolri hari ini," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 April.
Baca: Miryam S. Haryani Buron, Polri Minta Bantuan Interpol Mencarinya
Alasan KPK mengirimkan surat DPO karena Miryam tidak juga datang memenuhi panggilan KPK hingga hari ini, 27 April. Padahal, KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut. Tercatat, dua kali Miryam mangkir dari panggilan.
"Kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka Miryam S. Haryani harap dapat memberitahukan kepada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki risiko hukum," demikian antara lain materi isi surat tersebut.
Selain melakukan proses pencarian, KPK meminta bantuan Polri untuk mencari dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Miryam.
KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR itu sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP. Miryam diduga memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Baca: Penyidikan Miryam Terus Berlanjut, KPK Siap Hadapi Praperadilan
Atas perbuatannya, Miryam disangkakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GRANDY AJI | RW