TEMPO.CO, Bengkulu - Aipda BS, 43 tahun, polisi satuan provost di Kepolisian Sektor Ratu Agung, menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kota Bengkulu atas tindakannya yang sembrono hingga menembak anaknya BA, 14 tahun.
Setelah sempat beberapa hari menghilang pasca kejadian, BS ditangkap dan menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk mengenai kondisi kejiwaannya. Hasilnya, kata Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Ajun Komisaris Besar Ardian Indra Nurinta, kepala unit Provost Kepolisian Sektor Ratu Agung Kota Bengkulu itu masih terguncang.
"Kami menyiapkan psikolog untuk mendampingi, karena kondisinya masih sangat terguncang pasca kejadian," kata Ardian, Jum'at 28 April 2017.
Ajun Komisaris Besar Ardian mengatakan kondisi psikologi keluarga korban dipulihkan karena mereka terkejut atas kejadian yang menimpa BA.
Sebagai Kepala Unit Provost, kata Ajun Komisaris Besar Ardian, BS sesuai standar prosedur berwenang memegang senjata api berupa pistol organik Polri. Meskipun begitu, BS tetap akan dijatuhi sanksi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi penyidik. "Untuk sanksi kami tunggu hasil pemeriksaan," katanya kemudian.
Baca: Dikira Maling, Polisi Tembak Mati Anaknya Sendiri
Rabu dini hari pekan lalu, Aipda BS (43) menembak seseorang yang dikira maling di kediamannya. Ternyata orang itu adalah anaknya, BA yang baru berusia 14 tahun. BA tewas.
PHESI ESTER JULIKAWATI