Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penanganan HAM Dievaluasi PBB, Pemerintah Diminta Terbuka

Editor

Pruwanto

image-gnews
Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib bersama dengan Presiden Dewan HAM PBB, Joaquin Alexander Maza  Martelli, di Markas PBB, Jenewa, 26 April 2017  (Foto: PTRI Jenewa)
Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib bersama dengan Presiden Dewan HAM PBB, Joaquin Alexander Maza Martelli, di Markas PBB, Jenewa, 26 April 2017 (Foto: PTRI Jenewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) yang terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat sipil di Indonesia meminta pemerintah bersikap terbuka dalam sidang Universal Periodic Review (UPR) yang dilakukan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa. Mekanisme evaluasi secara periodik mengenai promosi dan proteksi hak asasi manusia itu akan diadakan di Jenewa, Swiss, pada 3-5 Mei nanti.

"Kami minta pemerintah transparan dan akuntabel dalam setiap putusan yang diambil dalam UPR 2017," ujar Peneliti Imparsial, Ardi Manto, yang menjadi bagian dari koalisi, saat jumpa pers di Hotel Ibis Tamarin, Gondangdia, Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

Indonesia menjalani evaluasi berkala itu pada 2008 dan 2012. Tahun ini merupakan evaluasi ketiga atas penegakan HAM di Indonesia. Penerapan hukuman mati, menurut Ardi, menjadi isu yang paling banyak menuai kritik oleh pemerintah Indonesia.

Koalisi HATI, dalam hal ini mencatat sejumlah masalah umum terkait isu tersebut. "Pidana mati di Indonesia masih diberlakukan di tengah sistem peradilan pidana yang tidak adil," ujar Ardi.

Koalisi menganggap pemerintah Indonesia membatasi kesempatan para narapidana vonis mati yang mengajukan peninjauan kembali. Sanksi pidana mati, kata dia, masih diberlakukan terhadap kelompok rentan, seperti pada penderita gangguan kejiwaan dan anak di bawah umur.

Sejumlah instrumen internasional dan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melarang penjatuhan hukuman mati pada anak di bawah usia 18 tahun. "Nyatanya Pengadilan Negeri Gunungsitoli tetap menjatuhkan pidana mati pada Yusman Telaunbanua, padahal saat itu usianya 16 tahun," Ardi mencontohkan.

Koalisi HATI mengkritik ketentuan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 2015 yang tengah dibahas oleh Komisi Hukum DPR. Rancangan itu disebut bertentangan dengan ketentuan HAM internasional.

"Penundaan eksekusi mati hingga 10 tahun merupakan bentuk penyiksaan. Selain itu, penggolongan jenis-jenis kejahatan yang dapat dijatuhi pidana mati bertentangan dengan standar norma HAM internasional," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Totok Yulianto berjanji mengawal hasil UPR 2017. Tindaklanjut dari UPR, kata dia, berujung pada pembuatan rekomendasi. "Mekanismenya, ketika dapat saran (rekomendasi) dari Dewan HAM PBB, pemerintah bisa setuju atau tak setuju," tutur dia.

Pada review kedua 2012 silam, menurut Totok, Indonesia menolak rekomendasi penghentian hukuman mati. Penolakan itu dianggap tanpa didukung oleh data dan alasan yang jelas.

"Kali ini harus ada argumentasi dan data jelas, harus transparan," kata dia. "Harus bisa dipertanggungjawabkan kenapa menerima (rekomendasi) atau kenapa menolak."

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar sebelumnya mengatakan bahwa Indonesia akan memaparkan implementasi 150 poin rekomendasi yang diterima, pada 2012. 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan memimpin delegasi Indonesia mengenai tantangan promosi dan proteksi HAM di Indonesia, serta upaya untuk mengatasinya.

"Prinsip yang Indonesia majukan dalam pelaporan ini adalah adanya upaya pemajuan dan perlindungan HAM bersifat implementasi progresif, yang memungkinkan kemajuan kesinambungan dan penanganan tantangan," ujar Dicky di Gedung Kementerian Luar Negeri pada 21 April lalu.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

5 hari lalu

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.


MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

8 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.


Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

12 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.


Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

13 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.


Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

13 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.


KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

14 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.


International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

19 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum


Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.


Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

25 hari lalu

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kiri) berbincang dengan Aktivis HAM ayah Ucok Munandar korban penghilangan paksa 97/98, Paian Siahaan saat mengikuti diskusi publik di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. Diskusi yang dihadiri korban dan keluarga korban kasus HAM membahas perhelatan Pemilu 2024 terkait perilaku elit politik yang pragmatis dan lebih berorientasi pada kekuasaan dapat mengakibatkan isu dan agenda Hak Asasi Manusia (HAM) terpinggirkan. TEMPO/Subekti.
Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia