TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 93 negara akan menanyakan upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia dalam peninjauan atau Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Negara-negara itu sudah mendaftar ke Dewan HAM dan bersiap menanyai delegasi Indonesia.
"Ada 93 negara yang mendaftarkan review (peninjauan) mereka," kata Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim dalam keterangan pers tentang UPR Dewan HAM PBB siklus ketiga di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis, 27 April 2017. Ifdhal belum tahu penanganan HAM apa saja yang akan ditanyakan.
Baca:
Catatan Penegakan HAM di Era Pemerintahan Jokowi
HRWG Berharap Indonesia Aktif di UPR HAM PBB
Ifdhal tidak yakin semua negara itu mendapat giliran bertanya mengingat delegasi Indonesia hanya memiliki waktu 3,5 jam. Tapi, pada siklus UPR Dewan HAM PBB sebelumnya, mereka menanyakan tentang hukuman mati dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut Ifdhal, peninjau menyukai pertanyaan mengenai hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia. Apalagi muncul kabar bahwa Presiden Joko Widodo mempertimbangkan moratorium hukuman mati apabila ada desakan dari publik. "Kami enggak bisa menyangkal (soal hukuman mati). Jadi akan kami laporkan apa yang kami lakukan soal hukuman mati. Wujudnya sudah tampak, revisi KUHP," ujar Ifdhal.
Mengenai penyelesaian pelanggaran HAM pada masa lalu, Ifdhal menuturkan delegasi Indonesia akan memaparkan perkembangan penanganan kasus HAM Wamena Wasior. Ifdhal mengatakan sudah ada perkembangan signifikan perihal penanganan perkara yang menewaskan sembilan orang tersebut, yaitu penyelidikan Kejaksaan Agung.
Baca:
Kondisi HAM Indonesia akan Ditinjau
"Nah, sekarang sedang dalam penelitian Kejaksaan Agung untuk ditentukan, apakah akan dibentuk tim (naik ke) penyidikan atau tidak," ucap Ifdhal.
Secara terpisah, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Dicky Omar mengatakan UPR Dewan HAM PBB siklus ketiga menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk merespons rekomendasi dari UPR sebelumnya pada 2012. Setidaknya ada 150 rekomendasi terkait dengan berbagai isu HAM yang harus direspons.
"Tidak mungkin dijawab semua sekaligus, jadi akan kami bagi menjadi sejumlah cluster. Totalnya 13 cluster," ujar Dicky. Indonesia, kata dia, akan menunjukkan sejumlah inisiatif di luar rekomendasi sebagai bukti menangani perkara HAM secara bertahap.
"Soal HAM, kami meminta negara-negara lain meninjau Indonesia secara proporsional. Sampaikan rekomendasi, tapi rekomendasi yang realistis dan bisa diimplementasikan. Buat apa rekomendasi tapi tidak membumi?" tuturnya.
ISTMAN M.P.