Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang e-KTP, Keponakan Setya Novanto Jelaskan Perannya

image-gnews
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi (tengah) dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman (kiri) dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). ANTARA
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi (tengah) dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman (kiri) dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menjelaskan peran perusahaannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Irvanto, yang merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto, memimpin perusahaan konsorsium peserta tender pengadaan e-KTP.

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan, hubungannya dengan Setya Novanto tidak ada kaitan dengan proyek pengadaan e-KTP.

Baca juga: Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?

"Kenal, itu paman saya, om saya," kata Irvanto menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 April 2017.

Saat jaksa bertanya apakah pernah ada pertemuan dengan Novanto di Equity Tower, Irvanto mengaku tidak pernah bertemu. "Tidak pernah ketemu di Equity," kata Irvanto. Ia mengatakan hanya menemui beberapa kliennya di Equity Tower.

Gedung Equity Tower lantai 20 diduga menjadi tempat pertemuan Setya Novanto bersama Andi Narogong, Paulus Tannos, Chairuman Harahap dan Irvanto. Pertemuan terjadi pada Januari 2011 lalu.

Terkait hubungannya dengan Andi Narogong, Irvanto mengaku kenal dengan orang bernama asli Andi Agustinus itu. Irvanto mengaku mengenal Andi sejak SMA lantaran Andi adalah kakak dari Vidi Gunawan, teman sekolahnya. 

Irvanto pun membantah terpilihnya PT. Marukabi sebagai ketua konsorsium bersama tiga perusahaan lain lantaran dirinya dekat dengan Setya Novanto. "Tidak ada urusannya. Sepertinya mereka sudah tahu, tapi tidak ada urusannya juga," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan sejak awal perusahaannya bergerak di bidang percetakan dan security printing. "Selama ini kami berkutat di pusaran printing dan percetakan. Itu awalnya kita bisa masuk ke e-KTP," kata Irvan.

Ia bercerita pada awal 2010, perusahaan dan beberapa rekan di bidang percetakan mengadakan pertemuan di Fatmawati. Dari situ ia mengetahui adanya proyek pekerjaan KTP secara nasional. "Tidak ada pembahasan mendetail, tidak lebih dari 1 jam," kata dia.

Ia pun membentuk konsorsium bersama tiga perusahaan lain menjelang batas tender e-KTP. Mereka adalah PT Javatrade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa. Pada persiapan dokumen itulah Irvan mengenal Johanes Tandjaja alias Johanes Tan. "Saya tahu mereka perwakilan dari tiga perusahaan konsorsium," katanya.

Irvan menyebutkan perusahaanya dipilih sebagai pemimpin konsorsium. Alasannya, dari perusahaan yang tergabung dalam konsorsium, Murakabilah yang memiliki sertifikasi pencetakan uang dan security printing. "Saat itu hanya Murakabi yang punya sertifikasi," ujarnya.

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Dalami Pertemuan dengan Setya Novanto

Irvan hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dalam proyek  e-KTP yang diduga merugikan negara Rp 2,9 triliun. Hadir juga saksi mantan pimpinan Badan Anggaran Olly Dondokambey.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

2 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

10 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.