TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kuasa hukum Miryam S. Haryani segera menyerahkan kliennya itu jika memang mengetahui keberadaan tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP itu. Hal ini menanggapi pernyataan kuasa hukum Miryam S. Haryani, Aga Khan Abduh, yang mengatakan kliennya masih berada di Indonesia.
"Jika dia tahu sebaiknya segera informasikan kepada KPK. Lebih baik lagi dia menyerahkan ke KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 April 2017.
Baca juga: KPK Tetapkan Miryam sebagai Buron, Kuasa Hukum: Dia Masih di Indonesia
Febri mengatakan sikap kuasa hukum yang tidak menginformasikan keberadaan Miryam bisa dianggap sebagai tindakan menghambat proses penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Hal itu tentu memiliki konsekuensi hukum yang serius, kata Febri.
Hari ini, KPK mengirimkan surat permintaan bantuan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia. KPK meminta Interpol mencari dan menangkap Miryam S. haryani.
Kuasa hukum Miryam mengatakan kliennya masih berada di Indonesia. Aga menilai langkah KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Miryam berlebihan. Sebab pihaknya telah mengirimkan surat menjelaskan bahwa Miryam sedang meminta permohonan praperadilan dan telah memiliki jadwal sidang.
Simak pula: Miryam S. Haryani Buron, Polri Minta Bantuan Interpol Mencarinya
Terkait dengan hal itu, Febri berujar permohonan praperadilan memang menjadi hak tersangka. Namun adanya praperadilan tidak serta-merta dapat menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan. "Proses praperadilan akan kami hadapi sesuai dengan hukum acara," kata Febri.
KPK meyakini Miryam S. Haryani masih berada di Indonesia. Keyakinan itu dikarenakan KPK telah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu ke luar negeri dari 24 Maret 2017 hingga 60 hari ke depan.
"Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri sudah kami kirim untuk mencekal orang dengan identitas tersebut bepergian keluar Indonesia," kata Febri.
Lihat juga: Kasus Kesaksian Palsu, KPK Geledah Rumah Tersangka Miryam Haryani
DENIS RIANTIZA | DH