TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan Soemarno mengatakan pihaknya mengawasi secara langsung proses persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dari mulai menanyakan perkembangan hingga kendala yang dihadapi para jaksa telah dilakukan Soemarno sebagai bagian dari pengawasan Komisi Kejaksaan.
"Saya bertemu langsung dengan jaksa jaksanya, tanya apa kendalanya," kata Soemarno saat ditemui di kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga: Dalam Sidang Ahok Bacakan Pledoi: Tetap Melayani Walau Difitnah
Saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan dari pihak Pemuda Muhammadiyah yang melaporkan JPU sidang dugaan penistaan agama Ahok, Soemarno mengatakan belum ada laporan masuk selama jalannya persidangan dari awal hingga saat penyampaian pledoi oleh terdakwa Ahok.
"Dalam pengamatan saya, saya kira selama pelaksanaan sidang ini tidak ada yang dilanggar, semua berjalan sesuai SOP," kata Soemarno.
Sebelumnya, Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dikabarkan akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Dalam keterangan tertulis yang diberikan, Pemuda Muhammadiyah mengatakan, tuntutan kepada Ahok yang hanya berdasar pada padal 156 KUHP dengan tuntutan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan tidak sesuai dengan jalannya persidangan yang telah berlangsung 20 kali.
Simak pula: Dilaporkan Soal Independensi di Kasus Ahok, Jaksa: Buktinya Mana?
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum melalui keterangan tertulis mengatakan, JPU telah melepaskan diri dari Pasal 37 UU Kejaksaan yang mengharuskan seorang jaksa harus adil secara hukum maupun hati nurani dalam melakukan penuntutan. Pihaknya meragukan independensi JPU dalam kasus sidang dugaan penistaan agama.
Dihubungi melalui pesan singkat, Dahnil Anzar, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, mengatakan pihak Satgas Advokasi akan mendatangi kantor Komisi Kejaksaan besok, Rabu 26 April 2017. "Iya besok kita lapor secara resmi," kata Dahnil saat dihubungi Tempo.
AZALIA RAMADHANI | TSE