TEMPO.CO, Magelang - Proses hukum AMR, terdakwa kasus pembunuhan pelajar kelas X Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad, terus berlanjut. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, AMR langsung menjalani sidang perdananya di Kejaksaan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Selasa, 25 April 2017.
Persidangan perdana tersebut dilakukan secara tertutup dengan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim, Aris Gunawan, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, serta didampingi hakim anggota Meilia Cristina dan David Darmawan. Menimbang status terdakwa, ke depan sidang kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara itu akan dilakukan secara maraton.
Baca juga:
Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, Pelaku Sempat Berkilah
SMA Taruna Nusantara Bantah Pelaku Pembunuhan Titipan Jenderal
“Karena terdakwa masih berstatus anak-anak, sebisa mungkin sebelum masa penahanan 25 hari habis majelis hakim sudah memberikan putusan perkara,” kata pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 25 April 2017.
Dalam sidang perdana tersebut, ucap Eko, jaksa penuntut umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono melakukan pembacaan surat dakwaan. “Oleh majelis hakim, Badan Pemasyarakatan juga diminta membacakan laporan yang terkait dengan kondisi anak,” ujarnya.
Silakan baca:
Trauma Siswa SMA Taruna Nusantara: Pak, Ada Pembunuh di Sini
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono menuturkan setidaknya terdapat enam saksi dewasa yang menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim. Enam saksi tersebut terdiri atas lima pamong dan satu anggota tim identifikasi Kepolisian Resor Magelang. “Penasihat hukum terdakwa tadi tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan bisa ke tahap selanjutnya,” katanya.
BETHRIQ KINDY ARRAZY