TEMPO.CO, Samarinda - Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Golkar Samarinda itu ditangkap polisi di kamar 207 Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta, Minggu malam, 23 April 2017.
Gaffar, yang masuk daftar pencarian orang, menjadi buron sejak 4 April 2017 dalam perkara pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, Kalimantan Timur. “Sekarang (Gaffar) ditahan di rutan Bareskrim Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan WhatsApp, Senin, 24 April 2017.
Baca: Polisi Ringkus Buron Kasus Pungli Pelabuhan Samarinda
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena disinyalir terlibat dalam praktik pungutan liar di pelabuhan peti kemas. Praktik pungli itu dilakukan dengan cara menetapkan tarif penggunaan jasa TKBM yang tinggi dan secara sepihak tanpa landasan hukum yang jelas.
”Tersangka JAG (Jafar Abdul Gaffar) menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar-muat), tapi penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,” kata Martinus.
Ia juga menjelaskan bahwa Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar-muat di pelabuhan. “Apabila PBM tidak melaksanakan, akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman).”
Simak: Pungli Pelabuhan, Polisi Selidiki Dana Deposito Atas Nama Komura
Gaffar membantah Komura melakukan praktik pungli. Ia memprotes polisi yang melakukan operasi ke Kantor Komura dengan menyita uang tunai sebesar Rp 6,1 miliar dari ruang bendahara. “Itu bukan uang hasil curian, murni hasil keringat buruh,” kata Gaffar saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Martinus menjelaskan, sebelum ditangkap, Gaffar sempat beberapa kali pindah dari hotel satu ke hotel lain, bahkan sempat indekos. “Adapun hotel yang pernah ditidurinya antara lain Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, dan Hotel Grand Royal Pecenongan, serta indekos di kawasan Pasar Baru. Terakhir, ia menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung, Jakarta,” ujarnya.
Saat ditangkap, Gaffar, yang mengenakan pakaian serba hitam dan memakai topi berwarna putih, hanya bisa pasrah saat penyidik menjemputnya. “Yang bersangkutan diamankan bersama keluarganya,” kata Martinus.
Lihat: SK Wali Kota Ini Dianggap Suburkan Pungli, Polisi Temukan Bukti
Pungli yang diduga dilakukan Komura, kata Martinus, ternyata telah mencapai nominal yang tak sedikit. “Hasil penelusuran penyidik, jumlah dana yang disetor kepada Komura sejak 2010 sampai 2016 mencapai 2,46 triliun,” ucapnya.
Polisi telah menangkap Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno lebih dulu dan menyita uang tunai Rp 6,1 miliar, sejumlah rumah, serta kendaraan mewah dan deposito senilai Rp 326 miliar.
SAPRI MAULANA