TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Parluhutan Hutahean. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Akan diperiksa untuk tersangka SU (Sri Utami)," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga: KPK Tetapkan Sri Utami sebagai Tersangka Korupsi Kementerian ESDM
KPK juga memanggil Pranata Humas di Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Vagunaldi, dan Purwanto dari pihak swasta. Ketiga saksi akan diperiksa untuk tersangka Sri Utami, mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Sebelumnya, pada 21 April 2017, KPK menetapkan Sri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. "SU disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," ujar Febri, Jumat, 21 April 2017.
Nama Sri mencuat pada Februari 2014 ketika dia dicegah bepergian ke luar negeri. Ketika itu, KPK mulai mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan Waryono Karno, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Nama Sri juga tercantum dalam surat dakwaan Waryono yang disusun jaksa KPK.
Simak pula: Korupsi ESDM: Eks Anak Buah Jero Wacik Divonis Bui 6 Tahun
Waryono selaku kuasa pengguna anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM bersama-sama Sri dianggap melakukan korupsi selama setahun sejak Desember 2011. Sri ditunjuk menjadi Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekjen ESDM dan ditugaskan Waryono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kegiatan fiktif di kementerian.
Akibat perbuatan itu, negara diduga merugi hingga Rp 11,124 miliar. Waryono telah divonis enam tahun penjara pada 16 September 2015. Dalam persidangan, Waryono menuduh Sri lebih banyak berperan dalam kasus korupsi ini.
Dalam perkara ini, KPK juga menjerat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ketika itu, Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya, dan Devi Ardi, yang diketahui sebagai pelatih golf Rudi.
Lihat juga: Divonis 4 Tahun Bui, Jero Wacik: Terima Kasih Pak SBY & JK!
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Hasil operasi ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah KPK. Hasil tangkapan itu berupa uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan 127 ribu dolar Singapura, sekaligus sebuah sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berpelat nomor B-3946-FT. Duit itu diduga digunakan untuk memenangkan Kernel Oil dalam tender.
GRANDY AJI | INDRI MAULIDAR | DH