TEMPO.CO, Jakarta - Trimoelja D. Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan kliennya juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi sendiri yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
"Pak Basuki akan mengajukan pembelaan sendiri. Itu nanti tidak sampai sepuluh menit," ucap Trimoelja di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga:
Sidang Ahok, Pledoi Setebal 634 Halaman Dibacakan
Namun ia menyatakan tidak mengetahui berapa lembar pleidoi yang akan dibacakan kliennya. "Saya tidak tahu berapa lembarnya. Kemarin saat pleidoi dibacakan di depan tim penasihat hukum, kami hitung sekitar sembilan menit," ujar Trimoelja.
Sedangkan I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok lain, menyatakan pleidoi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan Ahok sebanyak 634 halaman.
Baca pula:
Pledoi Ahok, Pengacara: Pengadilan di Bawah Tekanan Massa
"Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman hari ini. Itu di luar pleidoi Pak Basuki," tutur I Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum telah menuntut Ahok dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Maka disimpulkan, perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua, Pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, ketua tim jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis, 20 April 2017.
Sebelumnya, I Wayan Sudirta pun menyampaikan banyak hal akan disampaikan dalam pleidoi sidang perkara penodaan agama oleh Ahok. Menurut dia, setidaknya ada empat poin dalam pleidoi yang akan dibacakan, antara lain tentang klaim sifat melawan hukum dan Ahok tidak terbukti melakukan tindak pidana karena tidak ada dua alat bukti yang kuat untuk menjeratnya.
S. DIAN ANDRYANTO | LARISSA HUDA | ANTARA
Video Terkait: