TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggunakan hak angket untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani terkait dengan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan pembukaan rekaman itu bukan materi angket yang tunggal dan utama. "Tentu angket terlalu sempit kalau hanya untuk urusan Miryam," ucapnya melalui pesan pendek, Senin, 24 April 2017.
Baca: Wakil Ketua DPR: Pimpinan DPR Tak Bisa Campuri Hak Angket KPK
Komisi III DPR, ujar Arsul, mengusulkan empat materi angket. Pertama, penyelidikan atas tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap KPK tahun 2015-2016. Laporan tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPR. "Tercatat ada tujuh indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran oleh KPK," tuturnya.
DPR juga ingin menyelidiki laporan tentang dugaan kebocoran dokumen proses hukum dari KPK, seperti berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah penyidikan, dan surat cegah. Ia mengatakan orang tertentu di KPK diduga membocorkan proses hukum, termasuk ke media tertentu. Materi lain adalah penyelidikan tentang terjadinya ketidakharmonisan antara pimpinan KPK dan penyidik tertentu di lembaga antirasuah.
Arsul berujar, materi keempat adalah pembukaan rekaman. "Soal siapa yang benar antara Miryam dan beberapa penyidik KPK terkait dengan anggota DPR atau Komisi III yang menekan Miryam," ucapnya.
Baca juga: Hak Angket Korupsi E-KTP, Pengamat: Ada Upaya Melindungi Kolega
Ia menuturkan materi tersebut bahkan bisa diselesaikan tanpa harus membuka rekaman. "Contohnya penyidik yang bersangkutan memberikan keterangan yang benar kepada panitia khusus nanti," ucapnya.
Arsul mengatakan Komisi Hukum DPR akan kembali menggelar rapat untuk membahas usul-usul tersebut pekan ini. Namun belum dipastikan jadwal rapatnya. Ia berujar, sebagian anggota Komisi III yang bergabung di Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme, Badan Legislatif, dan Mahkamah Kehormatan Dewan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota.
Usul hak angket muncul dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK pada Rabu, 19 April 2017. Sejumlah anggota dan pimpinan komisi meminta rekaman Miryam dalam pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dibuka. Pasalnya, Miryam mengaku diancam enam anggota DPR. Namun KPK berkukuh menolak permintaan tersebut.
Baca: Kasus E-KTP, Mayoritas Fraksi Menolak Hak Angket
Ketua KPK Agus Rahardjo enggan membuka rekaman lantaran Miryam saat ini berstatus tersangka karena memberikan kesaksian palsu. Pemeriksaan Miryam dalam kasus e-KTP pun masih berlangsung. "Kan, masih penyidikan. Kalau BAP-nya dibuka, kan, belum dong," katanya.
VINDRY FLORENTIN | AHMAD FAIZ