Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Angket ke KPK, DPR: Buka Rekaman Miryam Bukan yang Utama  

image-gnews
Dari kiri: Anggota Komisi Hukum DPR RI Arsul Sani (F-PPP), Masinton Pasaribu (F-PDIP), Muhamad Syafi'i (F-Gerindra) dan Dossy Iskandar (F-Hanura) memberikan konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan terkait sikap polisi yang dianggap berlebihan. Jumat, 16 Desember 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Dari kiri: Anggota Komisi Hukum DPR RI Arsul Sani (F-PPP), Masinton Pasaribu (F-PDIP), Muhamad Syafi'i (F-Gerindra) dan Dossy Iskandar (F-Hanura) memberikan konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan terkait sikap polisi yang dianggap berlebihan. Jumat, 16 Desember 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggunakan hak angket untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani terkait dengan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan pembukaan rekaman itu bukan materi angket yang tunggal dan utama. "Tentu angket terlalu sempit kalau hanya untuk urusan Miryam," ucapnya melalui pesan pendek, Senin, 24 April 2017.

Baca: Wakil Ketua DPR: Pimpinan DPR Tak Bisa Campuri Hak Angket KPK

Komisi III DPR, ujar Arsul, mengusulkan empat materi angket. Pertama, penyelidikan atas tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap KPK tahun 2015-2016. Laporan tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPR. "Tercatat ada tujuh indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran oleh KPK," tuturnya.

DPR juga ingin menyelidiki laporan tentang dugaan kebocoran dokumen proses hukum dari KPK, seperti berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah penyidikan, dan surat cegah. Ia mengatakan orang tertentu di KPK diduga membocorkan proses hukum, termasuk ke media tertentu. Materi lain adalah penyelidikan tentang terjadinya ketidakharmonisan antara pimpinan KPK dan penyidik tertentu di lembaga antirasuah.

Arsul berujar, materi keempat adalah pembukaan rekaman. "Soal siapa yang benar antara Miryam dan beberapa penyidik KPK terkait dengan anggota DPR atau Komisi III yang menekan Miryam," ucapnya.

Baca juga: Hak Angket Korupsi E-KTP, Pengamat: Ada Upaya Melindungi Kolega

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menuturkan materi tersebut bahkan bisa diselesaikan tanpa harus membuka rekaman. "Contohnya penyidik yang bersangkutan memberikan keterangan yang benar kepada panitia khusus nanti," ucapnya.

Arsul mengatakan Komisi Hukum DPR akan kembali menggelar rapat untuk membahas usul-usul tersebut pekan ini. Namun belum dipastikan jadwal rapatnya. Ia berujar, sebagian anggota Komisi III yang bergabung di Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme, Badan Legislatif, dan Mahkamah Kehormatan Dewan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

Usul hak angket muncul dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK pada Rabu, 19 April 2017. Sejumlah anggota dan pimpinan komisi meminta rekaman Miryam dalam pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dibuka. Pasalnya, Miryam mengaku diancam enam anggota DPR. Namun KPK berkukuh menolak permintaan tersebut.

Baca: Kasus E-KTP, Mayoritas Fraksi Menolak Hak Angket

Ketua KPK Agus Rahardjo enggan membuka rekaman lantaran Miryam saat ini berstatus tersangka karena memberikan kesaksian palsu. Pemeriksaan Miryam dalam kasus e-KTP pun masih berlangsung. "Kan, masih penyidikan. Kalau BAP-nya dibuka, kan, belum dong," katanya.

VINDRY FLORENTIN | AHMAD FAIZ


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

4 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

11 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

14 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

1 hari lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

2 hari lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.