TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) Jaffar Abdul Gaffar, tersangka kasus dugaan pemerasan, korupsi, serta pencucian uang di pelabuhan Samarinda di Kalimantan Timur, pada Ahad, 23 April 2017.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya melalui pesan singkat, Senin, 24 April 2017 mengatakan Jaffar Abdul Gaffar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap di kamar nomor 207 Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur, Ahad, 23 April malam. "Tadi malam Jaffar ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian dia berpindah-pindah di berbagai hotel hingga tertangkap di Cakung," katanya.
Baca juga: Pungli Pelabuhan, Ketua Komura: Siap-siap Kalau Diperiksa
Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017 lalu, Jafar Abdul Gaffar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa. Sebelum diringkus polisi, Jaffar yang merupakan anggota DPRD Kota Samarinda tersebut diketahui berpindah-pindah hotel di Jakarta.
Sejumlah hotel di Jakarta yang pernah menjadi tempat pelariannya antara lain, Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru, dan terakhir ia tercatat menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung. "Yang bersangkutan diamankan bersama keluarganya," katanya.
Setelah ditangkap, Jaffar kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa. Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kalimantan Timur menggeledah rumah tersangka di Jalan Tanjung Aru Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa, 11 April 2017.
Simak pula: Kasus Pungli di Samarinda, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Tersangka Jaffar selaku Ketua Komura diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) terkait dengan penetapan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur.
"Tersangka JAG (Jaffar Abdul Gaffar) menandatangani invoice penagihan TKBM kepada perusahaan bongkar muat (PBM), yang penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan preman," tutur Agung.
Dari hasil penelusuran penyidik, jumlah dana yang disetor kepada Komura dari 2010 hingga 2016 mencapai Rp 2,46 triliun. Selain Jaffar Abdul Gaffar, penyidik sebelumnya telah menahan tersangka lainnya Dwi Hari Winarno selaku Sekretaris Komura dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, empat rumah dan kendaraan mewah, serta deposito senilai Rp 326 miliar.
Lihat juga: OTT Pungli di Samarinda, Ketua Komura Jelaskan Soal Uang Rp 6,1 M
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP, Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,5,10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ANTARA