TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap pengedar narkoba jenis sabu Taufiqqurrahim, 42 tahun, di Jalan Landak, Rabu 19 April sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah tiga kali menjalankan aksinya di Kota Makassar.
"Dia (Taufiqqurahim) termasuk pengedar besar, sudah tiga kali mengedarkan tapi baru kali ini ditangkap," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Endi Sutendi di Markas kata Makassar, Jumat 21 April 2017.
Baca juga:
BNN Tegal Sinyalir Narkoba Masuk Lewat Pelabuhan Kecil
Ia menjelaskan Taufiq ditangkap saat anggota mendapat informasi kemudian dibuntuti, alhasil diamankan barang bukti sabu sebesar 30 gram. Kemudian, lanjut Endi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil didapatkan lagi 20 gram sabu di rumahnya Jalan Sungai Katangka. "Saat kita introgasi pelaku, ternyata barang itu didapatkan dari lelaki bernama Fandi,38 tahun," ujarnya.
Selanjutnya, menurut Endi, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap Fandi dan Askar 38 tahun yang sedang pesta sabu-sabu di Jalan Nuri. Sehingga ketiga tersangka tersebut diboyong ke Polrestabes Makassar. "Untuk proses hukum tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup," kata Endi.
Baca pula:
Polisi Dalami Pemasok Sabu di Kampung Narkoba Makassar
265 DPO Kasus Narkoba di Makassar Dikejar Polisi
Saat ditanya sabu tersebut diperoleh dari mana, Endi mengakui belum mengetahuinya. Sebab, kepolisian masih mendalami sabu yang dipasok masuk Makassar itu, bandarnya siapa?. "Sementara kita dalami, siapa bandarnya dan dari mana asal sabu itu?. Karena peran Fandi dan Askar perantara dari bandar kemudian Taufiq yang sebagai pengedar," katanya. Bahkan, Endi juga mengaku belum mengetahui sabu ini akan diedarkan kepada siapa dan pelaku menjalankan aksinya ini sejak kapan.
DIDIT HARIYADI