TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos meminta majelis hakim membebaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari segala dakwaan dan merehabilitasi nama baiknya. Menurut Bonar, proses peradilan yang selama ini berlangsung hanya untuk memenuhi hasrat politik.
Dalam persidangan Kamis pagi, jaksa penuntut umum menuntut Basuki alias Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan selama dua tahun. Jaksa menyatakan Ahok terbukti melakukan pelanggaran Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan dakwaan alternatif. Namun, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer.
“Tuntutan JPU yang membebaskan Ahok dari tuntutan Pasal 156a KUHP ini menguatkan pandangan bahwa unsur-unsur penistaan agama dalam pernyataan Ahok yang menyitir Al-Maidah ayat 51 sulit dibuktikan,” kata Bonar dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 April 2017.
Baca: Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Percobaan 2 Tahun
Selain itu, kata Bonar, tuntutan itu mengindikasikan penetapan Ahok sebagai tersangka oleh kepolisian bukan sebuah due process of law. Penegak hukum berupaya memuaskan hasrat kerumunan politik (political mob) untuk menjebloskan Ahok ke penjara dan menyingkirkannya dari pemilihan Gubernur DKI Jakarta lewat stigma “penista agama”.
Peradilan atas Ahok dengan dakwaan penistaan agama itu dianggap sebagai instrumentasi hukum oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan politik. “Atau paling tidak membiarkan hukum menjadi instrumen untuk memenuhi hasrat dan kepentingan politik kerumunan massa jalanan,” ucapnya.
Menurut Bonar, bila JPU secara meyakinkan menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer, sesungguhnya JPU gagal membuktikan mens rea (niat jahat) Ahok di balik ucapannya. “Karenanya semakin nyata keanehan proses pro justicia kasus Ahok bila tuntutan Pasal 156 KUHP dipaksakan,” ujar Bonar.
Bonar menjelaskan, cakupan Pasal 156 lebih luas dari 156a, sehingga semakin tidak tepat, kabur, dan abstrak tuntutan atas Ahok. “Tuntutan main-main itu sebenarnya semakin menguatkan indikasi bahwa selama ini penegak hukum tunduk pada aspirasi politik 'pokoknya Ahok harus salah',” tutur Bonar.
Baca juga: Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok dengan Pasal Penistaan Agama
Setara Institute, ujar Bonar, mengingatkan majelis hakim agar menghayati asas In Dubio Pro Reo dalam memutus kasus Ahok. Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. “Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata Bonar.
AHMAD FAIZ