TEMPO.CO, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 19 April 2017, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti. Sedangkan istri Gatot, Dewi Aminah, mendapat hukuman 1,6 tahun penjara. Keputusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gatot dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan Dewi Aminah dituntut 3 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Haji Yapi SH M Hum, menyatakan Gatot Brajamusti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Namun Gatot dinyatakan bebas dari dakwaan primer sebagai tuduhan pengedar narkotika jenis sabu.
Baca juga:
Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Bui untuk Kasus Narkoba
"Menyatakan saudara Gatot Brajamusti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman sesuai dengan tuntutan subsider, dan untuk itu menghukumnya dengan penjara selama delapan tahun dan denda satu miliar rupiah," kata Yupi.
Hal yang memberatkan dari putusan hakim adalah Gatot dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika, sedangkan yang meringankan Gatot Brajamusti belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas vonis tersebut, di depan persidangan Gatot menyatakan pikir-pikir.
Baca pula:
Skandal Narkoba, Gatot Brajamusti Pernah Digerebek 3 kali
Gatot Brajamusti Disebut Biasa Pakai Narkoba Bersama Jemaah
Sedangkan terhadap terdakwa Dewi Aminah, majelis hakim menyatakan Dewi terbukti hanya memakai narkotika jenis sabu milik suaminya sehingga dia dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Berbeda dengan Gatot, Dewi memilih menerima vonis majelis hakim atas dirinya setelah sebelumnya berkonsultasi dengan tim pengacaraya.
Gatot Brajamusti dan istrinya terjerat kasus narkoba setelah tertangkap di dalam kamar 1100 hotel Golden Tulip, Kota Mataram, 28 Agustus 2016, beberapa saat setelah berakhirnya Kongres Parfi 2016.
Saat penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram di dalam saku celana Gatot. belakangan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Gatot di Jakarta, ditemukan tambahan barang bukti sabu seberat 9,36 gram.
ABDUL LATIEF APRIAMAN