TEMPO.CO, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor empat kota di Balikpapan, Samarinda, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Keduanya merupakan pelaku pencurian yang sudah lama menjadi incaran aparat di Kaltim.
“Kami membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kaltim,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Komisaris Besar Hilman, Selasa 18 April 2017.
Hilman mengatakan, warga menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diketahui bernama Akbar bin Arrang saat berupaya mencuri kendaraan bermotor di Samboja Kutai Kartanegara. Hasil pengembangan penyidikan, Hilman memperoleh pengakuan tersangka yang dibantu rekannya, Jumadi bin Luppa. Polisi kemudian memburu tersangka berikut barang bukti dua motor curian di Samarinda. “Kami menangkap tersangka kedua di rumahnya berikut barang bukti motor curian,” ujar Hilman.
Baca: Kabur Usai Copet Ponsel, Pencuri Ini Malah Lari ke Kantor Polisi
Hingga saat ini, Hilman mengetahui kedua tersangka ini diduga kuat terlibat dalam enam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kaltim. Mereka berdua juga kerap membobol rumah warga yang lemah dalam pengawasannya. Menurutnya, polisi menerima laporan setidaknya tujuh kasus pencurian rumah dengan kerugian berkisar Rp 50 ribu hingga jutaan rupiah. "Selain mencuri motor keduanya juga mencuri rumah warga,” kata dia.
Adapun Jumadi mengaku mengoleksi seluruh hasil curian kendaraan bermotor untuk keperluan pribadi. Dia bahkan menitipkan kendaraan bermotor ini di keluarganya.
“Saya titipkan saja di keluarga. Saya pakai untuk keperluan sendiri, tidak untuk dijual,” tutur Jumadi.
Baca: Pencuri Sepeda Motor Tewas Dianiaya Massa di Bekasi
Dalam melancarkan aksinya, Jumadi menyewa Akbar yang dipercaya menjadi joki saat membawa kabur motor curiannya. Dia membayar uang lelah sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta pada rekannya yang berprofesi sebagai waker Pasar Segiri Samarinda. “Saya mintakan uang anak saya untuk membayar jasa Akbar ini,” ujarnya.
Pria yang lima kali kawin cerai mengaku baru setahun terakhir memilih profesi sebagai pencuri kendaraan bermotor. Sebelumnya, dia adalah kuli bangunan dan buruh di Pasar Segiri Samarinda. “Kurang cukup penghasilannya, hanya Rp 60 ribu per hari. Apalagi anak anak juga masih kecil butuh nafkah,” tuturnya seraya menambahkan harus menafkahi 10 orang anaknya.
Baca: Awas, Pencuri Motor Gunakan Magnet Modifikasi
Apalagi Jumadi dan Akbar sama sama menggemari pesta pora meminum minuman keras dan konsumsi narkoba jenis sabu sabu. Setidaknya dalam kurun waktu sebulan sekali, keduanya pesta minuman keras dan narkoba. “Bisa lewat patungan sesama teman ataupun ditraktir ama yang lain,” katanya.
Polisi menjerat keduanya dengan ketentuan pasal pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman penjaran 7 tahun berikut denda Rp 900 juta. Hingga kini mereka masih menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
SG WIBISONO