Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mataram Kondusif Pasca Aksi Kasus Penghinaan kepada Gubernur NTB

image-gnews
Muhammad Zainul Madjdi. ANTARA/Andika Wahyu
Muhammad Zainul Madjdi. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Kondisi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sepanjang Selasa kemarin, 18 April 2017, sampai hari ini terlihat normal. Rutinitas berjalan seperti hari-hari biasanya. Sejumlah pusat-pusat pertokoan beraktivitasa seperti sedia kala. Tidak ada laporan gangguan kamtibmas terkait aksi ribuan warga ke Polda NTB yang menuntut diadilinya Steven Hadisuryo Sulistyo (SHS) Senin lalu.

“Gangguan kamtibmas biasa memang ada, tapi tidak ada laporan gangguan kamtibmas terkait aksi kemarin,” kata juru bisara Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti.

Baca juga:

Gubernur NTB Dimaki di Bandara Changi, Netizen Bereaksi Keras

Selama berlangsungnya aksi massa yang menamakan dirinya Gerakan Pribumi Berdaulat (GPB) Senin kemarin, tidak ada gangguan kemaan yang dilaporkan. Rudy, pemilik sebuah toko bangunan di pusat pertokoan Ampenan mengaku tidak khawatir dengan adanya aksi tersebut. “Kami tetap buka seperti biasa, tidak ada apa-apa.” Kata Rudy, saat ditemui di tokonya, Selasa siang.

Rudy mengaku mengetahui dan megikuti kasus dugaan penghinaan yang dilakukan SHS terhadap gubernur NTB, Zainul Majdi. Bagi dia, biarlah kasus itu diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak perlu melebar kemana-mana.

Baca pula:

Demo Warga NTB: Penghina Gubernur NTB Lakukan Ujaran Kebencian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gambaran keamanan situasi di Kota Mataram, juga dilontarkan Suryadi, Salah seorang juru parkir di pertokoan Jl. Yos sudarso Ampenan. Menurut dia, sepanjang hari kemarin, pun hari ini tidak ada toko-toko yang tutup, semua berjalan seperti biasa.

Suryadi berharap, persoalan penghinaan terhadap Gubernur NTB yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, jangan sampai berdampak bagi keamanan NTB seperti peristiwa bernuansa SARA yang terjadi di NTB, tahun 2000 . “Jangan sampai kejadian itu terulang lagi, kita sudah nyaman berusaha seperti sekarang ini,” Kata Suryadi.

Silakan baca:

Gubernur NTB Memaafkan Pemuda yang Memakinya di Bandara Changi
Kasus Dimaki-maki di Bandara Changi, Gubernur NTB Memilih Sabar

Seperti diketahui, Senin kemarin berlangsung aksi ribuan warga NTB yang menuntut diadilinya SHS yang telah menghina Gubernur NTB. Massa yang menamakan diri Gerakan Pribumi berdaulat itu melaporkan SHS telah melakukan penistaan dan ujaran kebencian.

ABDUL LATIEF APRIAMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

29 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

37 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

52 hari lalu

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.


Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

52 hari lalu

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.


Konser Salam Metal, TGB: Ini Momentum Kemenangan Ganjar-Mahfud

54 hari lalu

Seorang peserta Konser Salam Metal Ganjar-Mahfud Menang Total menulis pesan berisi harapan kepada pasangan nomor urut 3 itu di sebuah mading yang diinisiasi Sat Set Movement di pelataran Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Konser Salam Metal, TGB: Ini Momentum Kemenangan Ganjar-Mahfud

TGB Zainul Majdi mengatakan Konser Salam Metal sebagai momentum kemenangan pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.


Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.


Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.


Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.