TEMPO.CO, Banjarmasin - PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Syamsudin Noor dan Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru mengeksekusi 17 rumah dan 39 bidang tanah pada Rabu 19 April 2017. Eksekusi ini merupakan tahap akhir demi memperlancar pengerjaan revitalisasi Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Kota Banjarbaru. Angkasa Pura menurunkan alat berat ekskavator, puluhan truk ditambah personel kepolisian yang mengawal eksekusi aset di lingkungan RT 41 RW 09, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin itu.
Warga pemilik rumah terkejut ketika melihat kehadiran personel polisi dan ekskavator. Seorang warga, Eni Suwarningsih, mengatakan tindakan manajemen Angkasa Pura dan PN Banjarbaru semacam perampok yang merampas aset warga tanpa ada kompensasi ganti rugi. Padahal, Eni mengklaim punya bukti sertifikat tanah dan bangunan.
Baca juga: Revitalisasi Bandara Syamsudin Noor Rampung Awal 2019
“Tapi pengadilan enggak mau membayar konsinyasi, sertifikat tanah ini sah. Alasan pengadilan tanah saya tumpang tindih, padahal saya pernah agunkan ke bank juga enggak masalah. Angkasa Pura perampok, rampok,” ujar Eni Suwarningsih seraya pasrah melihat barang-barang miliknya diangkut ke bak truk.
Warga lainnya bernama Noor Rahman, 65 tahun, keberatan atas sikap PT Angkasa Pura I dan PN Banjarbaru yang menolak memberikan kompensasi atas penggusuran itu. Noor Rahman telah membeli tanah dan membangun rumah sejak 1981. Ia pun mempunyai sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru.
Menurut Noor Rahman, pengadilan menolak membayar kompensasi karena sertifikat itu tumpang tindih dengan Fairid Rusdi. Tapi, kata Noor Rahman, pengadilan tingkat pertama dan kedua telah menolak gugatan Fairid Rusdi atas kepemilikan tanah di sana. Alhasil, ia mendesak PN Banjarbaru semestinya lekas membayar duit kompensasi sebanyak Rp 560 miliar.
“Saya juga rutin bayar PBB. Sekarang Fairid Rusdi masih mengajukan kasasi, tapi kenapa sudah dieksekusi tanah dan rumah kami? Kami bingung harus tinggal dimana, uang ganti rugi juga belum dibayarkan,” kata Noor Rahman.
General Manager Bandara Syamsudin Noor, Handi Heryuditiawan, mengatakan eksekusi lahan ini sudah tugas PN Banjarbaru. Hendi tak merespons gamblang ketika disinggung tudingan warga yang belum menerima kompensasi ganti rugi. Tapi, Hendi menyiapkan rumah kontrakan selama tiga bulan dan menggratiskan biaya pindah rumah. “Eksekusi itu urusan pengadilan, bukan Angkasa Pura,” ujar Handi.
PT Angkasa Pura I telah menetapkan PT Nusa Konstruksi Engineering buat menggarap revitalisasi bandara senilai Rp 2,3 triliun itu. Pengerjaan dibagi ke dalam dua paket, yakni paket I mencakup revitalisasi terminal dengan nilai proyek Rp 1,4 triliun dan paket II menggarap infrastruktur, bangunan penunjang, dan apron dengan nilai proyek Rp 900 miliar. "Kontraktor sduah mengerjakan dimana yang bisa dimulai dulu pengerjaannya," Handy berujar.
Bandara baru Syamsudin Noor memiliki daya tampung lebih banyak, dari 1,3 juta orang per tahun menjadi 12 juta orang per tahun. Tahun 2016, Angkasa Pura mencatat ada 3,6 juta pergerakan penumpang di Syamsudin Noor. Revitalisasi bandara ini ditargetkan rampung di awal 2019 demi mendongkrak roda perekonomian di Kalimantan Selatan.
DIANANTA P. SUMEDI