TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memfasilitasi tahanan KPK untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada DKI putaran kedua yang bakal digelar besok, Rabu, 19 April 2017. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya bekerja sama dengan TPS 19 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi untuk pengambilan suara.
Febri mengatakan ada 13 tahanan yang merupakan penduduk DKI Jakarta. Untuk dapat menggunakan hak pilih, tahanan harus lebih dulu mengurus formulir model A.5-KWK surat pemberitahuan (daftar pemilih pindahan).
Baca: Jokowi Mencoblos Pilkada DKI di Gambir, JK di Kebayoran Baru
"Sampai pukul 16.21 sudah ada enam orang yang mengisi formulir model A.5-KWK," kata Febri dalam pesan pendek, Selasa, 18 April 2017. Ia mengatakan lembaganya masih membuka peluang sampai besok bagi tahanan yang belum mengumpulkan formulir.
Enam tahanan yang sudah mengumpulkan formulir antara lain: Mohammad Sanusi (suap reklamasi): Muhammad Adami Okta (suap Bakamla); Andi Zulkarnaen Mallarangeng (korupsi Hambalang); Andi Taufan Tiro (suap PUPR); dan Ramapanicker Rajamohanan Nair (suap pejabat pajak).
Rencananya, pemungutan suara para tahanan bakal digelar di Gedung KPK Kavling C.1 pukul 10.00.
MAYA AYU