TEMPO.CO, Depok – Tersangka kasus makar, Al Khaththath, menulis puisi selama menjalani masa tahanan di Markas Komando Brigadir Mobil Kepala Dua, Depok. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu, diciduk sebelum aksi 313 berlangsung pada Jumat, 31 Maret 2017.
Baca juga: Fadli Zon Ultimatum Polisi untuk Bebaskan Al Khaththath dalam Dua Hari
Al Khaththath memberikan secarik kertas kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menjenguknya di rumah tahanan Mako Brimob, Selasa, 18 April 2017. “Tadi dititip kertas. Awalnya saya kira isinya apa. Ternyata sajak atau puisi,” ucapnya.
Kedatangan Fadli bersama sejumlah anggota Komisi III ke Mako Brimob karena sehari sebelumnya telah kedatangan pengacara dan ulama yang meminta DPR RI untuk mendesak polisi membebaskan Al Khaththath. Para ulama, kata dia, menyampaikan keprihatinan atas penahanan Al Khaththath, yang telah lebih dari dua pekan.
”Mereka prihatin karena tidak ada kejelasan nasibnya (Al Khaththath) dan sulit ditemui,” ujarnya.
Menurut dia, penangkapan Al Khaththat telah melanggar hak asasi manusia. Bahkan Komisi Nasional HAM, telah mengeluarkan pernyataan bahwa penangkapan Al Khaththath tidak mempunyai dasar yang kuat.
Lebih lanjut Fadli menuturkan jangan sampai penangkapan seseorang karena ada aroma politik di dalamnya. Apalagi, penangkapan dilakukan hanya karena masalah terkait Pilkada. “Kedatangan kami sebagai bentuk pengawasan DPR. Terutama jangan ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” katanya.
Menurut Fadli, jangan sampai penguasa menahan orang seenaknya. Apalagi, dengan tuduhan yang tidak jelas. “Kita ini hidup di negara demokrasi dan di era reformasi. Termasuk aparat tidak boleh menahan atas dasar yang tidak kuat,” ucapnya. “Jangan sampai hukum dijadikan alat politik.”
Baca juga: GNPF MUI: Tuduhan Makar Mengada-ada, Al Khaththath Harus Bebas
Al Khaththath merupakan penanggung jawab aksi 313 yang digelar, Jumat, 31 Maret 2017. Aksi 313 diawali dengan salat Jumat berjemaah di Masjid Istiqlal. Mereka menuntut pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok sendiri kini tengah menjalani persidangan terkait dengan kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.
Polisi menangkap lima orang yang diduga akan makar pada 31 Maret 2017. Selain Al Khaththath, mereka yang ditangkap adalah Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre. Zainudin bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR), Irwansyah merupakan wakil koordinator lapangan aksi 313, serta Dikho dan Andre bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).
IMAM HAMDI