TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan uang Rp 3 miliar pada saat penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang itu diduga tak hanya berasal dari suap lelang promosi jabatan di Kabupaten Klaten.
"Kami sedang mendalami tiga hal. Selain suap promosi jabatan ada juga soal dana aspirasi dan fee proyek," kata Febri di kantornya, Selasa, 18 April 2017.
Baca: Kasus Suap Bupati, KPK Periksa Kepala Bank Jateng Cabang Klaten
Febri belum bisa membeberkan soal dana aspirasi Kabupaten Klaten yang diduga berkaitan dengan temuan uang itu. Namun ia menyebut Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini diduga mendapat fee proyek dari beberapa dinas. "Masih belum bisa disebutkan proyek ada dan dari dinas apa saja," ujarnya.
Hari ini, Selasa, 18 April 2017, penyidik KPK memeriksa Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Klaten Rudatin Pamungkas dan mantan Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Klaten Joko Hartanto sebagai saksi bagi Sri Hartini. Hingga berita ini ditulis, Febri mengatakan belum mendapat informasi dari penyidik terkait materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Sri Hartini diduga memperdagangkan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Saat operasi tangkap tangan, penyidik menemukan auang sekitar Rp 2 miliar.
Baca: Kasus Suap, KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten
Dalam pengembangannya, penyidik menemukan uang Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo, yang juga anggota DPRD Klaten. Uang itulah diduga berasal dari sumber lain.
MAYA AYU