TEMPO.CO, Solo- Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta menggugat kubu Paku Buwana XIII atas pengusiran yang dialaminya dari dalam keraton. Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana atas gugatan tersebut, Selasa, 18 April 2017.
"Ada sebelas orang dari Dewan Adat yang melakukan gugatan," kata penasihat hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, seusai sidang. Beberapa diantaranya adalah anak serta adik dari Paku Buwana XIII.
Baca: Paku Buwana XIII Kuasai Keraton Solo, Dewan Adat Merasa Dijebak
Mereka menggugat lima orang dari kubu Paku Buwana XIII yang merupakan ketua dan anggota Tim Lima atau Panca Narendra. Tim tersebut dibentuk oleh Paku Buwana XIII untuk menyelesaikan persoalan di dalam keraton.
Gugatan tersebut bermula saat Tim Lima mengirimkan surat yang meminta Dewan Adat mengosongkan secara fisik tanah dan bangunan keraton. Surat tersebut diterima oleh Dewan Adat pada 23 Maret lalu.
Tim tersebut secara sepihak juga melakukan pembongkaran pagar pembatas antara kediaman Paku Buwana XIII dengan lingkungan keraton yang lain. Padahal, pemasangan pagar tersebut merupakan kesepakatan kedua pihak.
Simak: Konflik Keraton Solo Makin Memanas, Dewan Adat Diadukan ke Polisi
Dewan Adat menilai pengusiran tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Mereka sebagai keturunan Paku Buwana II hingga Paku Buwana XIII merasa berhak tinggal dan mengabdikan diri di dalam keraton.
Kuasa hukum Tim Lima, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan pengosongan diperlukan untuk menata kembali keraton yang telah dilanda konflik keluarga selama 13 tahun terakhir. "Tim ini telah mendapat perintah langsung dari Paku Buwana XIII," katanya.
Lihat: Penjagaan Keraton Solo Atas Permintaan PB XIII, Ini Kata Polisi
Menurut Ferry, Dewan Adat telah menguasai keraton sejak empat tahun terakhir. Paku Buwana XIII selaku raja bahkan tidak bisa memasuki keraton. "Padahal, kekuasaan raja dalam lingkungan keraton diakui oleh pemerintah," katanya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Ra'uf meminta agar kedua belah pihak berdamai. Dalam sidang tersebut, hakim telah menunjuk mediator yang bertugas untuk memediasi kedua pihak yang bersengketa. "Kami harap mediasi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, jangan hanya formalitas," pesan hakim dalam sidang.
AHMAD RAFIQ