TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, memutus terdakwa kasus suap kepengurusan pajak, Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair selama tiga tahun penjara denngan denda Rp 200 juta, subsider lima bulan kurungan.
"Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim di persidangan kasus suap pejabat pajak itu, Senin, 17 April 2017.
Baca juga:
Ipar Jokowi di Pusaran Rajamohanan
Ditagih Pajak Rp 78 Miliar, Rajamohanan Mengakui Curhat Sana Sini
Hal yang meringankan, kata majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannnya, berlaku sopan, dan belum pernah di penjara.
Putusan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair dihukum selama empat tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan subsidier 6 bulan kurungan.
Baca pula:
Dirjen Pajak Akui Bertemu Ipar Jokowi, Hanya Bicara Tax Amnesty
Kasus Suap Pejabat Pajak, Rajamohanan Minta Dihukum Ringan
Atas putusan majelis hakim, setelah terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya , ia mengatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir, yang mulia," kata penasehat hukum Rajamohanan.
Hal senada dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Ali Fikri yang menyatakan pikir-pikir pula. Kasus Rajamohanan naik ke persidangan ini bermula dari terdakwa menyuap pejabat pajak Handang sebesar Rp 1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 6 miliar.
Kasus suap pejabat pajak ini menyeret pula nama ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi .
ALBERT ADIOS GINTINGS I S. DIAN ANDRYANTO
Simak:
Fakta dan Kejanggalan dalam Kesaksian Adik Ipar Jokowi