TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Elza Syarief dalam sidang kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. "Pengacara Elza Syarief diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Miryam S. Haryani," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Febri menjelaskan, pihaknya akan memeriksa apa pun yang dikatakan Miryam, yang saat itu masih berstatus saksi, di kantor Elza dan yang disampaikan kepada publik dalam sidang kasus e-KTP.
Baca juga:
Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Bertemu dengan Miryam S Hariyani
Dalam pemeriksaan Elza hari ini, KPK menginginkan informasi lebih jauh mengenai hal yang disampaikan Miryam di kantor Elza serta untuk mengetahui siapa saja yang menekan Miryam.
Selain itu, KPK akan mencari tahu faktor penyebab Miryam mengubah keterangan dalam sidang e-KTP. "Untuk memastikan dan memperluas konteks kasus e-KTP," ujarnya.
Baca pula:
Kasus E-KTP, Elza Syarief Bantah Suruh Miryam S Hariyani Cabut BAP
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam, sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi e-KTP.
Tersangka Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam merupakan tersangka ke-4 yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Silakan baca:
Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Miryam S Haryani Mendapat Tekanan
Atas perbuatannya, Miryam disangkakan dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sudah menetapkan Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto sebagai tersangka. Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Andi bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, peran Andi disebut sangat sentral. Ia diduga mendalangi korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Andi diduga berperan aktif mulai ijon saat pembahasan anggaran, proses tender, hingga mark up bahan belanjaan.
GRANDY AJI | S. DIAN ANDRYANTO