TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair dihukum 3 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan warga asli India itu terbukti menyuap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar Rp 1,9 miliar.
"Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 17 April 2017. Hakim mengatakan Rajamohanan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama.
Baca juga: Sidang Suap Pajak, Ajudan Dirjen Disebut Tahu Suap ke Handang
Perkara suap ini dimulai saat PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) mendapat surat tagihan pajak senilai Rp 78 miliar. Jumlah itu akumulasi dari tagihan pajak pada 2014-2015 disertai bunga. Rajamohanan melayangkan keberatan. Namun permasalahan pajak lain muncul. Di antaranya penolakan tax amnesty, surat tagihan pajak, pencabutan status pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan.
Untuk menyelesaikan permasalahan pajak perusahaannya, Rajamohanan terbukti menjanjikan Rp 6 miliar untuk Handang. Sebelum uang diserahkan seluruhnya, Rajamohanan dan Handang keburu dicokok KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur penyerahan uang sudah terjadi sehingga suap terbukti dilakukan. Selain itu, Handang terbukti sebagai penyelenggara negara yang dilarang menerima suap. "Unsur pemberian kepada pegawai negeri dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan sudah terpenuhi," kata Anwar.
Simak pula: Suap, Pejabat Pajak Handang Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar
Vonis yang diberikan hakim kepada Rajamohanan lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang sebelumnya jaksa meminta hakim memvonis Rajamohanan penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyebut hal-hal yang meringankan Rajamohanan adalah terdakwa menyesali perbuatan, berlaku sopan, dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Rajamohanan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rajamohanan belum menerima putusan majelis hakim. Melalui kuasa hukumnya, ia mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Setelah diskusi, kami menyatakan pikir-pikir," kata Samsul Huda, kuasa hukum Rajamohanan.
Lihat juga: Suap Pejabat Pajak, Rajamohanan Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Adapun jaksa penuntut umum KPK juga mempertimbangkan mengajukan banding. "Demikian juga kami pikir-pikir," kata Ali Fikri.
MAYA AYU PUSPITASARI