TEMPO.CO, Palu - Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli. Keduanya merupakan jaringan bandar sabu-sabu pemilik salon kecantikan di wilayah itu.
Kedua pelaku diringkus di rumah makan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Tolitoli. "Keduanya hendak melakukan transaksi penjualan sabu-sabu. Pelaku diringkus sekitar pukul 15.00 Wita, Sabtu, 15 April 2017," kata Kepala Kepolisian Resor Tolitoli Ajun Komisaris Besar Muhammad Iqbal Al Qudusi kepada Tempo, Minggu, 16 April.
Iqbal menyebutkan pelaku berinisial TA, 25 tahun, dan HE, 41 tahun. Dari hasil pemeriksaan, pelaku lain adalah pemilik salah satu salon kecantikan di Kabupaten Tolitoli, yang saat ini dalam pencarian. “Menurut pengakuan kedua pelaku, bandar mereka posisinya sekarang di Amerika. Kami akan dalami penyelidikannya untuk mengetahui keberadaan pemilik salon kecantikan itu. Belum tentu dia ada di Amerika,” katanya.
Dari penangkapan itu, polisi diamankan satu paket kecil sabu-sabu dan uang tunai Rp 29 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. HE ditangkap di rumahnya, yang juga tempat permainan biliar. "Di sini, polisi menemukan 5 paket sabu-sabu," ujarnya. Dia menambahkan, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Senin, 10 April, polisi juga menangkap dua pengedar sabu-sabu di Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli. Mereka adalah seorang ibu rumah tangga berinisial RH, 40 tahun, dan RZ, 24 tahun, warga Desa Abajareng, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
AMAR BURASE