TEMPO.CO, Medan - Pasca Andi Lala ditangkap, polisi menetapkan dan menangkap satu orang tersangka baru atas nama Riki alias Kriting, 23 tahun. Dengan demikian sudah empat tersangka yang ditetapkan polisi terkait pembunuhan satu keluarga di Medan yang menewaskan lima orang itu.
Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dari kediamannya pada Sabtu, 15 April 2017.
"Tersangka ditangkap dirumahnya di Jalan Melati 2, Pasar 4, Dusun Jeruk, Kelurahan Desa Melati 2, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Aula Tribata Mapolda Sumatera Utara, 17 April 2017.
Baca juga:
Si Raja Tega Andi Lala, Bayar Ratusan Ribu Saja Bunuh Sekeluarga
Rycko menjelaskan, Riki ini berperan sebagai penadah sepeda motor hasil pencurian Andi Lala, otak pembunuhan satu keluarga di Medan itu. Riki juga disebut masih memiliki hubungan saudara dengan pelaku utama pembunuhan, Andi Lala, yang ditangkap pada Sabtu lalu di Riau, perbatasan Rengat dan Tembilahan, Indragiri Hilir.
Lebih lanjut, Rycko menyebutkan jika dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat. Sepeda motor tersebut diketahui adalah milik korban Riyanto, yang digunakan Andi Lala untuk melarikan diri setelah membunuh korban.
Baca pula:
Pelarian Sia-sia Andi Lala Si Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Medan
Ayah Korban Pembunuhan Satu Keluarga Ingin Andi Lala Dihukum Mati
"Sepeda motor korban dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Uangnya untuk melarikan diri", kata Rycko.
Saat ini, Riki bersama tersangka lainnya diamankan di Polda Sumatera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
IIL ASKAR MONDZA