TEMPO.CO, Bengkulu – Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu, kembali mendapat sorotan setelah sebelumnya Aspin Ekwandi, yang tak mampu menyewa ambulans di rumah sakit itu, terpaksa membawa jenazah bayinya dengan tas plastik besar dan pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum, dengan waktu tempuh lima jam dari Kota Bengkulu, untuk menguburkan anaknya.
Kini, alasan kuota BPJS menyebabkan layanan terhadap Suwardono tidak maksimal. Lelaki 45 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, itu akhirnya mengembuskan napas terakhir dan langsung dikebumikan pada hari Minggu, 16 April 2017.
Baca juga:
Tak Bisa Sewa Ambulans, 5 Jam Bawa Jenazah Anaknya dalam Tas
Menurut Sukadi, kerabatnya yang ditemui pada saat pemakaman, kondisi kesehatan Suwardono, yang mengidap penyakit komplikasi, belum membaik, tapi pihak RSUD M. Yunus tempatnya dirawat memintanya pulang pada Sabtu, 15 April 2017, dan kembali lagi ke rumah sakit pada Senin, 17 April 2017.
”Alasan pihak rumah sakit, kuota BPJS tidak bisa melayani lebih dari 5 hari dan pasien harus mengurus rujukan kembali untuk mendapatkan pengobatan di rumah sakit,” kata Sukadi.
Baca pula:
Tragis, Tak Mampu Sewa Ambulans, Menahan Tangis Selama 5 jam
Menurut Sukadi, sesuai dengan anjuran pihak rumah sakit, akhirnya keluarga membawa Suwardono pulang dan berencana membawa ke rumah sakit kembali pada hari ini, Senin, sesuai dengan waktu baru bisa dilayani setelah lima hari tersebut.
Namun, sesampai di rumah, kondisi Suwardono memburuk, tubuhnya membengkak dan kurang dari 24 jam pulang dari rumah sakit akhirnya mengembuskan napas terakhir di rumahnya tanpa ada penanganan intensif.
”Jika memang ada aturan pembatasan waktu lima hari bagi pasien BPJS, kita sangat menyayangkan karena kan tidak semua pasien dapat sembuh dalam waktu (lima hari) itu, seperti yang dialami kerabat kami,” kata Sukidi.
Adapun Koordinator Posko Pengaduan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Bengkulu, Yogi Agra Wiryawan, saat dihubungi mengatakan tidak ada aturan pembatasan waktu pengobatan bagi pasien BPJS.
”Tidak benar itu, tidak ada aturan BPJS yang membatasi waktu pengobatan pasien, kita memberikan pelayanan hingga pasien sembuh,” kata Yogi.
Sedangkan perwakilan manajemen RSUD M. Yunus, Aprianto, membantah kabar bahwa pihak rumah sakit memberlakukan aturan kuota perawatan lima hari bagi pasien BPJS.
”Pasien atas nama Suwardono dianjurkan pulang karena memang kondisi kesehatannya telah membaik,” katanya ketika dimintai konfirmasi Tempo.
PHESI ESTER JULIKAWATI